Laporan: Memet
Jakarta/AMBON-EKSPRESIMALUKU.com-Penceramah kondang Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri tadi sore. Penangkapan yang berlansung di rumahnya dicibubur atas dugaan penodaan terhadap salah satu Agama.
Setelah penangkapan, Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8) sore.
“Yahya ditangkap atas dugaan penodaan Agama”, Ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Jumat, 27/08/2021
Polri menyebut, Yahya tidak melawan saat ditangkap. Orangnya Kooperatif”, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Yuwono menjelaskan, Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Dan Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Katanya
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4) lalu
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP