Laporan : Ekspresi Maluku
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com- Guna dukung proses penyusunan dan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Maluku, Pemerintah Provinsi Maluku bersama USAID menggelar konsultasi publik terkait RZWP-3-K tahap satu selama dua hari pada 29-30 Agustus 2017 di Kantor Gubernur Maluku.
“Forum ini bertujuan memperoleh verifikasi dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Maluku terkait pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau kecil yang telah ada, serta menjaring masukan untuk penentuan rencana alokasi ruang wilayah laut ke depan di Provinsi Maluku,”Ujar Wakil Gubernur Maluku, Zet Sahuburua saat membuka kegiatan tersebut Selasa (29/8/2017) .
Konsultasi Publik RZWP-3-K Maluku tahap awal ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam merealisasikan mandat UU No.27 tahun jo No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
” Dalam dua hari ini kita akan melakukan verifikasi terhadap peta pemanfaatan dan peta rencana yang telah dibuat oleh tim pokja dan tim teknis, serta berdiskusi untuk menentukan alokasi ruang dalam Rzwp-3-k Provinsi Maluku. Konsultasi publik ini dilakukan untuk memperoleh masukan, tanggapan dan atau saran perbaikan data dan informasi tematik yang telah dirangkum dalam dokumen awal rencana zonasi, sehingga dapat disepakati ole semua pemangku kepentingan di Provinsi Maluku,” Ungkap Wagub.
Selain itu Sahuburua juga menekankan, Pentingnya RZWP-3-K sebagai acuan pemerintah daerah dalam merancang strategi dan prioritas pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian bagi investasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang sejalan dengan daya dukung Sumber daya laut dan perikanan Provinsi Maluku.
“Sebagai Provinsi Kepulauan yang ditaburi 1.340 pulau dengan panjang garis pantai 10.630 km, dan dengan luas mencapai 92,4%, maka implementasi kegiatan pembangunan harus dilakukan dengan mengedepankan pendekatan gugus pulau, kultural, dan sosial kemasyarakatan. Rzwp-3-K akan memberikan pijakan bagi Pemerintah dalam menentukan dan mengimplementasikan strategi pembangunan berbasis gugus pulau, memberikan acuan investasi serta memastikan akses masyarakat adat dan lokal dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi, Pertumbuhan ekonomi dapat terproyeksi, serta boundaries untuk setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut akan lebih jelas sehingga akan membantu efektivitas pengawasan dan pengendalian,” Tuturnya.
Proses penyusunan dokumen RZWP-3-K di Provinsi Maluku telah dimulai sejak tahun 2010 oleh Kelompok Kerja yang beranggotakan perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Maluku yang terkait dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Maluku.
Hingga 2017, telah tersusun 12 dokumen RZWP-3-K berbasis gugus pulau yang kemudian dirajut menjadi satu dokumen RZwP-3-K Provinsi Maluku.
Penyusunan Rzwp-3-K ini didasarkan pada analisa spasial dan non spasial yang komprehensif serta merangkum aspirasi segenap pemangku kepentingan sebagai pemanfaat ruang.