AMBON,EKSPRESIMALUKU.com- Minuman keras menjadi salah satu penyebab maraknya konflik antar warga desa bertetangga di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Sebagai upaya pencegahan setelah membuat Peraturan Daerah (Perda) minuman keras, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan mendorong Pemerintah Negeri membuat Peraturan Negeri tentang minuman keras (Miras) .
“Perda itu akan menjadi payung hukum bagi negeri-negeri untuk menerbitkan Peraturan Negeri (Perneg),”Ungkap Bupati Malteng Abua Tuasikal , kepada wartawan di Mamala Minggu (26/6/2016).
Perda tentang Miras kata Bupati, telah disampaikan dalam Forum Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku. “Perda Miras yang akan diberlakukan ini menyikapi maraknya pertikaian antar warga yang merenggut korban jiwa, korban luka dan harta benda”.
Untuk merealisasikan itu, Bupati akan mengundang seluruh raja dan kepala desa di Malteng untuk membuat Perneg tentang Miras. Menurutnya, jika Miras tidak segera diberantas, akan menjadi sumber masalah yang dapat menimbulkan pertikaian antarwarga. Sebab, sebagian besar konflik yang terjadi disebabkan oleh Miras.
Buntut dari konflik antarwarga akan mengganggu stabilitas keamanan. Selain Perneg, menurut Bupati peran pemerintah negeri atau desa sangat penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakatnya, tentang pentingnya hidup damai dalam bingkai persaudaran. “Peran aparat keamanan juga tak kalah penting untuk melakukan pencegahan dini agar pertikaian antar warga kampung bertetangga tidak terjadi”.
Ia menambahkan pihaknya akan memberikan pelatihan-pelatihan untuk pemberdayaan Masyarakat cara menggunakan Miras dalam berbagai cara baik itu pembuatan Kue dan lain-lain, ungkapnya. (EM-ADN )