Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah Maluku/Maluku Utara Unit Pelaksanaan Pelayanan Ambon dan Unit Pelayanan Masohi Teken MoU.
Kesepakatan kedua belah pihak itu ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kedua belah pihak.
Dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yakni Bupati Tuasikal Abua, SH dari Pihak PT. PLN Pesero Unit Induk Wilayah Maluku/Maluku Utara unit pelaksanan pelayanan Ambon, dan unit pelaksana pelayanan Masohi, Kamis, 10/12/2020.
Surat perjanjian kerjasama antar Pemda Malteng dan PT. PLN Persero diperlihatkan.
Perjanjian kerjasama tentang Penyelenggaraan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Pembayaran Rekening Listrik di Kabupaten Kabupaten Maluku Tengah.
Pada kegiatan itu, PT. PLN (persero) Maluku/Maluku Utara pelaksanaan pelayanan Ambon dan Masohi menyerahkan bantuan CSR PT. PLN (Persero) berupa, pasang baru listrik gratis di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 158 Rumah Tangga.
Dalam sambutannya, Bupati mengingatkan setiap ASN agar menjadi contoh dalam pembayaran biaya rekening listrik.
” Bagi kita selaku aparatur negara terutama para kepala OPD, kedepannya harus menjadi contoh dalam kesadaran pembayaran beban rekening listrik perorangan maupun badan usaha sehingga tetap tercipta keseimbangan antara hak dan kewajlban kita dalam menikmati pe|ayanan Iistrik dari negara, ” ucapnya.
” Dengan semangat dan komitmen yang sama untuk memberikan yang terbaik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan yang prima dan berkualitas demi untuk membangun negara dan bangsa, teristimewa di daerah yang kita cinta ini, ” yakin Tuasikal.
Bupati berharap perjanjian kerja sama yang dilakukan dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Maluku Tengah.(**)