Laporan: Ekspresi
BURU, EKSPRESIMALUKU.com – Gunung Botak bawa rejeki. Gunung Botak juga bawa petaka.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal di pulau Buru sangat meresahkan warga.
Kondisi ini mengundang pemerintah Kabupaten Buru didukung aparat Polri/TNI, terus lakukan sosialisasi.
Sosialisasi penutupan tambang emas ini berdasarkan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 84 Tahun 2017 tentang penertiban kegiatan penambangan emas ilegal dilokasi eks pertambangan emas tanpa ijin, Gunung Botak dan Gogorea.
Penutupan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buru, Syahfan Umasugi, kepada ekspresi via selular, Senin (6/3/2017).
“Penutupan ini atas arahan Gubernur Maluku dalam rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi Maluku dan Kabupaten Buru pada tanggal 27 Februari 2017 lalu,” ujarnya.
Mantan jurnalis ini juga menyatakan
Sosialisasi dilakukan dengan cara memasang spanduk serta membagikan selebaran.
Berbagai himbauan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan atapun pengolahan emas tanpa ijin (PETI) dan segera meninggalkan dan mengosongkan lokasi eks area seluruh tambang dan aliran sungai Anahoni serta mengevakuasi seluruh barang pribadi yng digunakan untuk menambang juga secara tegas disampaikan.
“Seluruh penambang harus mematuhi himbauan Gubernur Maluku tersebut karena pada tanggal 17 Maret 2017 nanti akan dilaksanakan penertiban oleh Tim Terpadu terhadap seluruh aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) dilokasi Gunung Botak”, kata Umasugi.
Ditambahkan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih ada penambang yang melakukan aktivitas, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.