AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Pemilih yang sakit di rumah pada saat pencoblosan tetap dilayani Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan Surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI). Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kota Ambon, Safruddin Layn kepada wartawan disela-sela sosialisasi di Pasific Hotel,Senin (13/02/2016).
Safruddin mengatakan, pihaknya baru menerima surat edaran Nomor 151/KPU/II/2017 tertanggal 12 Februari 2017 perihal penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara.
“Kita baru menerima surat edaran tertanggal 12 Februari 2017 perihal penyelenggaraan dan perhitungan suara dan salah satu isi surat tersebut membolehkan KPPS melayani pemilih sakit di rumah,”Ujarnya.
Komisioner Divisi Data ini menguraikan pelayanan pencoblosan bagi pemilih yang sskit di rumah akan dilakukan oleh KPPS didampingi oleh saksi dan Panitia Pengawasan (Panwas).
“KPPS berhak melakukan pelayanan pencoblosan bagi pemilih yang sakit di Rumah sesuai surat edaran KPU RI itu, dan teknisnya akan diatur yakni KPPS akan didampingi Panwas dan saksi dari pasangan calon sehingga keabsahannya terjamin,”Ungkapnya.
Dia mengaku, KPU telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PPS, PPK dan KPPS terkait terbitan surat edaran tersebut. Dalam pendistribusian Formulir C6 kepada warga, KPPS akan mendata jumlah pemilih yang sakit di rumah, sehingga akan dilayani.
“Prosesnya demikian, petugas KPPS akan mendata warga yang sakit di rumah saat pendistribusian formulir C6”.
Untuk diketahui, Dalam surat edaran KPU Republik Indonesia Poin 2 (f) tertera bagi pemilih yang sakit di rumah dan diyakini tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dapat dilayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi pasangan calon dan panwas TPS/PPL dengan tetap mengutamakan kerahasian pemilih.
“Pelayanan hak pilih tersebut dilaksanakan oleh 2 orang petugas KPPS bersama dengan PPL/pengawas dan saksi hanya melayani warga yang tinggal dekat TPS dengan tetap mempertimbangkan pelayanan pemilih di TPS sebagai tugas utama,”Jelasnya (EM-ADN )