Laporan:Fatah
MASOHI,EKSPRESIMALUKU com – Untuk sementara waktu, aktivitas pelayanan SIM pada unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Maluku Tengah ditiadakan. Penegasan ini dikatakan Kasat Lantas Polres Maluku Tengah, AKP. Denny Sandera kepada sejumlah media diruang kerjanya. Kamis, 24/03/2020.
Dikatakan, penghentian sementara aktivitas pelayanan SIM menyusual adanya himbauan atau maklumat Kapolri yang meniadakan waktu berkumpul (social distance) baik di lingkungan kantor maupun pada lingkungan masyarakat guna menghindari penyebaran wabah Covid-19.
” Tadi kita semua Satlantas diseluruh wilayah melakukan videoconference bersama Kakorlantas dan keputusannya terhitung hari ini pelayanan SIM di Maluku Tengah ditutup sementara waktu. Namun pelayanan seperti laporan Laka lantas tetap ada seperti biasanya “, Jelasnya.
Terkait dibukanya kembali pelayanan SIM, Kasat Lantas Denny Sandera belum dapat memastikan. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah patner BUMN terkait hal itu.
” Kalau sesuai tanggal yang telah ditetapkan itu ditutup sampai tanggal 31 Maret dan 1 April mulai aktif kembali. Namun akan kita koordinasikan lagi dengan pihak BRI, Jasa Raharja maupun Dispenda. Jika mereka aktif maka pelayanan akan Kita aktifkan. Nantinya akan kondisikan dengan situasi saat ini “, Ujar Denny.
Dirinya menambahkan, terkait upaya penanganan Covid-19 di Maluku Tengah, Pihak Satlantas bekolaborasi dengan SatBinmas Polres Maluku Tengah dalam giat sosialisasi bahaya Covid-19 secara mobile dengan pengeras suara.
” Selain pelayanan Kami tutup sementara, Sat Lantas Polres Maluku Tengah juga bekerja sama dengan Sat Binmas untuk melakukan himbauan secara mobile ke lingkungan masyarakat msupun tempat umum. seperti menerapkan social distance atau jaga jarak dan hindari berkelomopok. Selain itu melakukan isolasi mandiri dirumah dengan menerapkan pola hidup sehat “, Pungkasnya.
Dirinya berharap, kedepan ada respon baik dari Dishub setempat dalam bentuk kerjasama dengan pihak SatLantas. Baik terkait kepengurusan SIM dan STNK maupun berupa himbauan lainnya. Khususnya di area titik kumpul kendaraan seperti di terminal Binaya.