Connect with us

SBB

Pelayanan Kesehatan RSUD Piru Atas Instruksi Pj Bupati SBB

Gariman Kurniawan, SKM.,M.Kes, Direktur RSUD Piru | Foto EkspresiMaluku

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Terkait dengan pemberitaan media yang menyudutkan pihak rumah sakit umum Piru, dan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Andi Chandra As’aduddin selaku Kepala Daerah yang saat ini sedang serius menyelesaikan persoalan-persoalan pembangunan baik sebelum masa jabatannya maupun dalam masa jabatannya.

Dengan tuduhan yang tidak berdasar, seolah olah pihak rumah sakit maupun Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat telah mengabaikan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Piru. Senin, 25/03/2024

Gariman Kurniawan, SKM.,M.Kes, Direktur RSUD Piru, dalam pres Rilies membeberkan.

” Perlu saya jelaskan isi pemberitaan yang telah menyudutkan, memfitnah serta telah mencemari nama baik pihak rumah sakit maupun Pemerintah Daerah dalam hal ini Pj. Bupati SBB di hadapan publik, dimana Informasi yang tersampaikan berbeda dengan yang telah diberitakan. sehingga akan mempengaruhi psikologi masyarakat yang akan melakukan pelayanan kesehatan di RSUD Piru.” Beber Kurniawan.

Akibat dari pemberitaan tersebut maka di anggap penting untuk saya luruskan terkait pemberitaan tersebut,
Terkait dengan informasi pengabaian pasien oleh pihak Rumah sakit dan ketidakpedulian pihak rumah sakit dan Pemda Kabupaten SBB terhadap pasien rumah sakit yang ingin mendapatkan layanan kesehatan itu merupakan fitnah dan informasi hoaks. hal ini tidak sesuai dengan kenyataaan bahwa pihak rumah sakit piru sedang berupaya dalam rangka peningkatan layanan rumah sakit secara paripurna.

Terkait dengan kehabisan obat dan pasien diminta kesediaan untuk membeli obat di luar itu merupakan pertanyaan dari pihak pewawancara yang bertanya “seandainya hal itu terjadi pada pasien BPJS”, pewawancara menggunakan kata seandainya dan itu merupakan pengandaian dari pewawancara.

Disini perlu saya jelaskan bahwa Instruksi dari Pj. Bupati, “jika terjadi kehabisan obat yang terjadi pada pasien BPJS yang bersedia membeli obat di luar maka obat yang telah dibeli oleh pasien tadi dapat diganti (dirembes) setelah adanya klaim kepada pihak BPJS”

Penjelasan dari pihak rumah sakit yang menyatakan risiko harus membeli obat diluar sebenarnya ada kelanjutannya dan sengaja dipangkas seolah-olah adanya pengabaian akan kondisi tersebut. Dan Informasi tersebut merupakan fitnah yang luar biasa.

Kaitan dengan persoalan anggaran kebutuhan untuk obat yang minim, perlu saya jelaskan, bahwa pihak rumah sakit saat ini telah berupaya untuk memperoleh obat-obatan baik obat emergency maupun obat-obatan rutin dengan menggunakan beberapa pendekatan akibat dari hutang obat-obatan di masa kepemimpinan yang lalu sehingga berdampak kepada beberapa penyedia Obat atau PBF yang tidak mau melayani permintaan pembelian obat-obatan akibat Hutang tersebut.

Sehingga pihak rumah sakit tidak bisa menganggarkan anggaran pembelian obat dengan jumlah yang banyak. Pihak rumah sakit juga telah melakukan pendekatan dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten SBB agar memberikan bantuannya untuk beberapa kebutuhan obat tersebut dan sudah disediakan.

Dan sesuai instruksi Pj Bupati SBB agar Hutang obat-obatan yang ada sejak masa kepemimpinan yang lalu agar segera dapat diselesaikan untuk mengantispasi kelangkaan obat-obatan tersebut.

Hutang Obat dimaksud terjadi sejak 2017 dengan jumlah hutang Rp. 422.782.699,- Tahun 2018 Rp. 636.210.329,- Tahun 2019 Sebanyak Rp.115.965.850,- dan tahun 2021 sebesar Rp 106.132.494,-., Yang sampai saat ini menjadi beban rumah sakit yg harus ditanggung. Perlu diketahui bahwa walaupun RSUD Piru merupakan salah satu penyumbang PAD Kab SBB terbesar saat ini, namun statusnya belum BLUD, sehingga semua pendapatan tersebut harus di setor ke Kas Daerah, tidak dibenarkan untuk langsung digunakan oleh manajemen rumah sakit, sementara seluruh kegiatan RSUD menggunakan anggaran yg sudah tersusun di DPA dan sudah di bahas di BANGGAR DPRD Kabupaten

Mengenai cairan infus yang harus dibeli di luar merupakan informasi yang mengada ada, karena kebutuhan cairan sampai wawancara dilakukan semuanya telah tersedia.

Untuk kebutuhan kondisi-kondisi tertentu atau khusus yang kebutuhannya jarang digunakan, maka cairan tersebut perlu dibeli dari luar. Tetapi untuk cairan infus lainya semua tersedia.

Untuk itu, terkait dengan pemberitaan yang menyudutkan terhadap layanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit.

Maka saya selaku direktur menyatakan bawa informasi tersebut adalah fitnah dan informasi yang tidak berdasar, maka media tersebut dapat mengklarifikasi persoalan ini kepada publik sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers yang jadi acuan media dan wartawan dalam menyampaikan pemberitaan. ” Tukas Kurniawan. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in SBB