Connect with us

Ambon

Gubernur Maluku : “Pelantikan Pejabat Eselon II di Kabupaten SBB Menyalahi Aturan”

AMBON, EKSPRESIMALUKU.com- Gubernur Maluku Said Assagaff menegaskan bahwa pelantikan Pejabat Struktural Eselon II yang dilakukan oleh Bupati SBB Jacobus Puttileihalat menjelang akhir masa jabatannya pada 7 September 2016, menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena itu selaku wakil pemerintah pusat saya perintahkan pejabat Bupati segera mengambil langkah untuk melaporkan kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku, selambat-lambatnya dua minggu setelah dilantik, agar proses pembatalan pelantikan dimaksud dapat dilakukan, karna terdapat di dalam aturan yang menyatakan enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, dilarang memutasikan pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” Tegasnya saat Pelantikan Penjabat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Ujir Halid, Selasa (13/09/2016) .

Assagaff berharap jajaran Forum Komunikasi pimpinan Daerah (Forkompinda) SBB termasuk pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat membangun sinegritas kerja yang baik dengan pejabat Bupati, termasuk TNI, POLRI serta seluruh elemen masyarakat lainya, dengan mengedepankan semangat kebersamaan agar roda pemerintahan SBB kedepan semakin baik.

“Saya percaya Penjabat Bupati, mempunyai kapasitas untuk tugas tersebut dan kuncinya bagaimana mengefektifkan kepemimpinan yang terkoordinasi secara baik, dengan membangun kerja sama harmonis untuk semakin mengefektifkan program¬program strategis daerah ke depan,” Ungkap Gubernur Maluku. (EM-AND)

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ambon