Laporan:Memet
PIRU,EKPRESIMALUKU,com – OYE Alias YW atau YE (34), adalah Pelaku Tindak Pidana Penganiyayaan Berbentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nayawa saudara Agusman warga tihu, kini harus menjalani masa tahanan minimal 7 tahun penjara
Demikian Disampaikan Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar Kepada awak media saat melakukan kongrensi Pers yang berlansung di Polres SBB. Kamis, 25/02/2021
Bayu Mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap 8 saksi dan juga Rekonstruksi, oleh pihak Polres SBB yang berlansung di desa ety sekira pukul 12.00.WIT itu, dengan menggunakan 27 Adegan yang disertai beberapa alat bukti, terbukti pelaku telah melakukan tindak pidana penganiyayaan dengan melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Katanya
Menyangkut Kronologis kejadian. Bayu menjelaskan. Kejadian tersebut terjadi pada, Rabu 27/1/2021, lalu, sekira pukul 14.00. WIT bertempat di Dusun Tihu,Desa Tahalupu, Kecamatan Waesala, jelasnya
Bayu juga mengatakan, motif dari kejadian yang dilakukan pelaku terhadap korban bernama Agusman yang pada ahirnya menelan nyawanya itu, berawal dari percekcokan pelaku dan istrinya dalam berebut anak, dan korban pada saat itu menghampiri mereka dan berusaha untuk mengelerai percekcokan yang terjadi, namun pelaku lansung mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk ketubuh korban. Ucapnya
Lanjut bayu, Korban yang sudah mengalami tusukan itu, lansung dibawa kerumah sakit untuk menjalani perawatan,namun naas menimpa korban dalam perjalanan dan akhirnya korban meninggal dunia.
Pelaku diamankan pihak kepolisian, dua hari sesudah kejadian itu.
” Setelah kejadian itu, pelaku mencoba untuk melarikan diri dan bersembunyi dikampungnya, Desa Ilath, kecamatan Batabual kabupaten Buru, namun dengan kecanggihan tehnolgi saat ini, Pihak kami dapat melacaknya dan lansung melakukan penangkapan”. Ungkapnya
Selain melakukan tindak pidan penganiyayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang, pelaku juga merupakan salah satu tersangka tindak pidana pencurian pada tahun 2018 lalu,dan pelaku juga terdaftar dalam daftar Pencarian orang yang pernah diterbitkan Bareskrim Polres SBB. Ucap Kapolres
Korban juga merupakan bapak mertua pelaku sendiri
Ditempat yang sama, pelaku mengakui, perbuatannya itu dikarenakan karena kesal terhadap korban yang memukulnya berulang kali,
” kesal karena dipukul korban berulang kali,maka pelaku pun lansung mengeluarkan sebilah pisau dan menacapkan ke tubuh korban”. Akui Pelaku