Laporan:Ekspresi Maluku
PIRU,EKSPRESIMALUKU.com – Bupati Seram Bagian Barat, Drs. M. Yasin Payapo, M.Pd secara resmi membuka kegiatan, Konsultasi Publik Kajian Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2019, bertempat di lantai 3 Kantor Bupati SBB. Jumat, 01/11/2019.
” Kegiatan Konsutasi Publik memiliki makna yang sangat penting dan patut diapresiasi. Sebab kegiatan ini tujuannya memberikan informasi terhadap pranata adat yang ada dan berkembang di kelompok masyarakat atau kesatuan masyarakat hukum adat “, Jelas Bupati dalam sambutannya.
Dikatakan, Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat pada umumnya merupakan masyarakat adat yang mendiami tiga batang air (Eti, Tala dan Sapalewa) adapula, Pulau Buano, Kelang dan Pulau Manipa.
Kesatuan masyarakat itu, Kata Bupati, telah lama ada dan hidup berkembang serta mempertahankan tata pergaulan hidup masyarakatnya masing-masing dan memiliki kewenangan dalam mengurus rumah tangganya berdasarkan hak, asal usul, adat istiadat maupun hukum adat yang telah diakui dalam sistim pemerintahan nasional.
Dengan demikian hal ini dapat dijadikan rujukan dalam menetapkan status suatu Desa/Negeri yang selama ini dirasa belum memperoleh pengakuan dan legitimasi sesuai peraturan yang berlaku. Paparnya.
” Hasil konsultasi publik ini akan digunakan sebagai bahan yang dikaji, di analisa secara komprehensif sebagai lembaga/institusi yang telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah kabupaten SBB sebagai pijakan dalam menentukan kebijakan daerah kedepannya “, Pungkas Bupati.
Konsultasi Publik Kajian Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2019 tersebut, turut dihadiri Peneliti Unpatti, forkopimda, staf ahli Bupati, Pimpinan dan staf bagian Sekda SBB, Para Camat, Raja dan Pejabat Desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat.