AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Guna mengantisipasi bocornya potensi pajak oleh wajib pajak, Pemerintah Kota( Pemkot ) Ambon memasang 25 tapping box yang dilakukan pada beberapa lokasi diantaranya, hotel, rumah makan, rumah kopi dan restauran. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Data Elektronik (KPDE) Kota Ambon Janes Latumahina kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (14/11/2016).
Pemasangan tapping box yang dilakukan Pemkot Ambon untuk mengetahui kejujuran yang dimiliki oleh wajib pajak. “Jadi ada transaksi yang dilakukan konsumen pada rumah kopi atau rumah makan, dimana ada penitipan pajak 10 persen yang dititipkan konsumen sebagai pajak kepada Pemkot Ambon”Ujar Janes.
Dia berharap, pemasangan tapping box dapat dilakukan pada semua rumah makan, rumah kopi, hotel dan restauran. “Dengan pemasangan yang dilakukan akan mempermudah Pemkot untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak,”tandasnya.
“Kita hanya pasang pada beberapa wajib pajak yang telah ditetapkan Dinas Pendapatan Kota Ambon,”Katanya.
Dia mengatakan, pemasangan 25 Tapping Box pada kawasan KFC Lata, KFC Maluku City Mall(MCM), KFC Kakialy, KFC Ponegoro, KFC Ambon Plaza, Karaoke Ocean, Imperial Resoran, rumah makan coto anda, rumah makan puti bungsu, rumah makan sari rasa dan rumah makan dedes.
“Kita pasang 19 pada lokasi KFC sesuai dengan kas register yang dimiliki sementara semua rumah makan maupun karaoke dipasang 1 unit tapping box,” Ujarnya.
Dia mengakui, tapping box yang dipasang memiliki dua model yakni alat tapping box dan kas register online atau OCR yang dipasang langsung pada kas register yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak.
“Setiap kas register yang dimiliki wajib pajak langsung disambungkan dengan server yang ada pada KPDE Kota Ambon, sehingga setiap transaksi dapat diketahui oleh wajib pajak maupun Pemkot,” Ungkapnya.
Menurut Dia , pemasangan tapping box dilakukan kepada setiap konsumen yang melakukan aktivitas makan minum pada rumah makan, rumah kopi dan restauran,” terangnya.(EM-ADN )