AMBON ,EKSPRESIMALUKU.com- Pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Ambon, Paulus Kastanya-Muhammad Armyn Syarif “Sam” Latuconsina yang mendapat julukan “PANTAS, resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Jumat (23/9/2016).
Proses pendaftaran pasangan PANTAS di KPU Maluku, didampingi 9 partai koalisi disertai tim pemenang pantas dan relawan, membawa semua berkas-berkas dari pasangan calon PANTAS.
Semua berkas diserahkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Pantas, Edwin Adrian Huwae dan Sekretaris Tim, Phil Latumerissa, disaksikan langsung oleh panwaslu Kota Ambon.
Ketua KPU Kota Ambon Martinus Kainama mengatakan berkas yang di berikan oleh Tim pemenangan PANTAS akan diverifikasi dan diperiksa ulang kembali semua berkas. “Setelah keluar berita acara sekarang, sesuai pasal 41 BB 1 KWK yang ditandatangani oleh partai pengusung yang dianggap sah hari ini. Sesuai syarat sembilan partai politik yang mendukung tim pasangan PANTAS,” lanjut dia.
Sayangnya, dalam proses verifikasi yang berlangsung 2 jam itu harus mengakhiri perjalanan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam koalisi PANTAS itu lantaran tidak ada tandatangan Ketua Umum Isran Noor dan sekjennya dalam formulir B1 KWK yang mengultimatum soal tandatangani oleh pengurus partai yang sah.
Terpaksa, kata Kainama, KPU disaksikan oleh Panwaslu Kota Ambon mengeluarkan berita acara atas dicoretnya PKPI dari koalisi PANTAS saat pendaftaran calon. (EM-ADN)