Laporan: Ekspresi
AMBON-EKSPRESIMALUKU.com- Dua pegawai travel Leparissa, Noval dan Rizky Nuralimy divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua pegawai biro travel itu terjerat perkara pemalsuan surat rapied Antigen dan GeNose di kota Ambon.
Dalam perkara tersebut, dua pegawai support PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon, yakni Rusman dan Mahmudin juga di vonis satu tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Julianti Wattimury, Kamis, 21/10/2021.
Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Polisi membekuk komplotan pelaku ini di sebuah kantor biro travel, kawasan jalan A.Y Patty Ambon pada Kamis 27/05/2021 lalu.
Dan penyidikan kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan praktik pemalsuan surat rapied antigen dan GeNose bagi para claon penumpang pesawat.
Dari informasi tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku lansung bergerak dan menggrebek travel sebagai tempat pembuatan surat keterangan palsu tersebut.
Dalam penggebrekan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 14,7 Juta, satu unit laptop, tiga unit komputer, sebuah printer dan sebuah stempel Cap.
Modus para terdakwa yakni, dengan cara menawari calon penumpang yang membeli tiket pesawat untuk mendapatkan surat rapied antigen dan GeNose tanpa mengikuti tes, dengan harga yang di patok Rp 200 Ribu