Laporan : Fatahila Sia
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Belum sampai 1 kali 24 jam, pelaku pembacokan dua warga Kelurahan Ampera, Kota Masohi berhasil diringkus anggota Polres Maluku Tengah di Desa Tamilow dan digiring ke Polres untuk ditindak sesuai hukum.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Harley Silalahi yang ditemui diruang kerja, Rabu (22/02/2017) menjelaskan, kronologis kejadian bermula disaat dua pemuda (korban) sedang duduk santai di sebuah pangkalan taksi di Kota Masohi tepatnya di jalan Abd.Soulisa dan tiba-tiba di datangi pelaku dan langsung melakukan pembacokan.
“ Si korban ini sedang santai bersama temannya, saat main hp sebuah mobil datang dan mereka tidak tahu siapa pelaku.Pelaku lalu membacok kedua pemuda ini dengan sebilah parang dan kemudian melarikan diri, “Ungkap Kapolres .
Tindakan ini murni kriminal penganiayaan dengan motif dendam. Kedua korban penganiayaan menderita luka bacok serius di bagian kepala, tangan dan kaki. Kini kedua korban dirawat di RSU Masohi.
Salah satu korban La Yudi Rumbia-Latuamury 21 tahun harus kehilangan 5 jari tangannya dan harus menjalani perawatan intensif. Salah satu korban Djudiman Dale 22 tahun saat ditanya tidak tahu duduk persoalan bahkan korban tidak mengenal para pelaku.
“ Katong ada duduk. Saat itu beta ada baring-baring.seng lama ada oto plat hitam jenis terios datang. Katong kira ada mau parkir, lalu beta dengan teman teriak dan beta lia su ada darah, pas beta bergerak bangun beta dapa potong juga di bagian kaki dan tangan. Langsung orang itu lari,“ Tutur Djudiman yang ditemui di RSU Masohi
Pihak keluarga korban meminta aparat kepolisian menindak dengan tegas pelaku dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan kejinya.
“ Mereka ini tidak tahu ada masalah apa dan siapa pelakunya tiba-tiba dipotong. Kami berharap pelaku diberi hukuman berat sesuai8 dengan aturan hukum yang berlaku “, Ungkap La Deo Rumbia, Paman Korban.
Terduga pelaku pembacokan Mulawarmar Nurlete alias Olan usia 25 tahun beserta 3 rekannya kini telah diamankan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan maksimal 12 tahun penjara.