Laporan:Fatahilla
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Rencana pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan mutasi jabatan masih tertunda-tunda. Hal ini terjadi akibat terbentur dari akhir masa jabatan dan awal masa jabatan, H. Tuasikal Abua ,SH sebagai Bupati Maluku Tengah.
” Ini terjadi karena adanya aturan yang melarang pelaksanaan mutasi sebelum enam bulan masa berakhirnya jabatan Bupati dan enam bulan sesudah dilantik kembali menjadi Bupati “, Terang Kepala BKD Maluku Tengah, Siti Soumena diruang kerjanya, Rabu, 10/01/2018.
Peraturan pelarangan mutasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU.
Di mana pada pasal 71 poin ke 2 dalam UU disebutkan bahwa gubernur, bupati dan wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan dan enam bulan sesudah dilantik menjadi kepala daerah kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Soumena menerangkan, di Maluku Tengah sejak tahun 2017 hingga memasuki tahun baru 2018, sudah ratusan ASN yang terdaftar di BKD Malteng untuk di Mutasi. Baik antar instansi hingga keluar Kabupaten.
” Bulan Maret tahun 2018, mutasi besar-besaran ASN di Maluku Tengah. Sebab terhitung dari pelantikan Bupati pada bulan September 2017 sudah lewat enam bulan. Bupati juga sudah Saya beritahukan “, Ujar Soumena.