PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Tudingan Terhadap Penjabat Bupati SBB. Dr. Achmad Jais Elly, atas minimnya Kuota CASN di Seran Bagian Barat merupakan tudingan yang tidak berdasar alias salah alamat.
Sebab yang seharusnya bertanggung jawab kepada Publik dan masyarakat umumnya di SBB terhadap minimnya Alokasi Kuota CASN 2024 adalah mantan Penjabat terdahulu yang memimpin SBB 2 Tahun Lalu yakni Andi Chandra As’aduddin.
Pamana mengatakan, berdasarkan ketentuan bahwa jadwal pengusulan CASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara ( SIASN) lewat BKN dilakukan sejak Tahun 2023 dan di Tutup pada tanggal 31 Januari 2024, dan saat itu yang menjabat sebagai Penjabat Bupati adalah Andi Chandra As’aduddin.
Lanjut Pamana, Saat itu Penjabat Bupati bukan Bapak Jais Elly, sehingga di anggap tudingan tersebut menyesatkan alias salah kaprah, dan tidak di anggap Obyektif atau mengandung unsur kepentingan lain. Demikian disampaikan salah satu Anggota DPRD SBB. Arif Pamana, saat dimintai Tanggapan tentang maraknya isu CASN. Minggu, 01/09/2024.
” Memang miris yang terjadi hari ini, akibat dari Arogansi Pj Bupati Terdahulu dalam memimpin SBB, dan ini sangat melukai Hati masyarakat dan Publik sekabupaten Seram Bagian Barat,” Jelas Pamana
Pamana menambahkan, Jadi, yang bertanggung Jawab sebenarnya adalah Bapak Andi Chandra Assasuddin, bukan malah tuduhan yang di Alamatkan kepada Pj Bupati Saat ini.
” Jadi kita harus lebih Obyektif, saat kritikan kritikan mau dilontarkan, supaya tepat sasaran dan tidak terkesan membabibuta,” Tutur Songko Merah
Permasalahnya adalah, sejak Andi Chandra memimpin SBB tidak ada ruang untuk kita memberikan masukan termasuk DPRD.
” DPRD saja sudah tidak dihargai malah dianggap Musuh jika pj bupati dikritik dan dikoreksi, Apalagi Sekda dan BKD serta Pimpinan OPD…!!. Inilah hasilnya Jika pemimpin yang Arogan. Sesal Pamana.
Dari kesesalan itu, Saya Berharap Agar Pemerintahan berikutnya bisa memperhatikan hal ini dengan serius, sehingga SBB bisa mendapatkan Kuota yang memadai sesuai Kebutuhan di Daerah Kabupaten Bertajuk Saka Mese Nusa.” Harap Pamana.