Menghidupkan Gerakan Desa Membangun

Mungkin, masih segar dalam ingatan publik (collective mind) tentang satu dari 9 Agenda Prioritas (Nawa Cita) Presiden Jokowi pada periode pertama yakni “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Rancangan program ini, tidak hanya mampu membuat Jokowi meraih simpati dan dukungan publik melainkan turut menumbuhkan optimisme masyarakat pedesaan yang memang selama ini kerap kali hanya dijadikan objek politik.

Sebab itulah, Nawa Cita yang juga turut memprioritaskan pembangunan di desa-desa, menjadi modal utama bagi otonomi desa yang selama ini sudah dinanti-nanti. Terlebih, itikad baik ini ditunjang pula dengan hadirnya perangkat perundang-undangan tentang Desa yang juga menjadi landasan formil bagi cita-cita desa yang otonom. Cara ini, memberikan kesan bahwa pemerintah memberikan tanggungjawab penuh kepada desa untuk mengelola potensi-potensi yang ada, terutama melalui skema dana desa yang telah dianggarkan sebagai bentuk Gerakan Desa Membangun.

 

Filosofi Gerakan

Konsep Gerakan Desa Membangun sebetulnya sudah ada sejak implementasi dari undang-undang otonomi daerah No. 32 tahun 2004 yang disebut Gerakan Revolusi Desa: menyatakan agar pemerintah daerah menyusun program pembangunan untuk kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing untuk tidak terfokus pada otonomi di tingkat kabupaten/kota saja, melainkan otonomi itu mesti juga berpusat di tingkat desa. Kemudian undang-undang baru No. 6 tahun 2014 tentang desa dengan tegas menempatkan pemerintah desa sebagai penyelenggara kepentingan rakyatnya, sehingga dinilai sebagai sebuah formulasi hukum yang tepat.

Dalam analogi yang filosofis, makna pembangunan melalui desa ini ibarat “makan bubur panas”, dimana tidak dimulai dari titik tengah melainkan menyisir sisi pinggir bubur dalam mangkuk kemudian menuju ke tengah. Artinya, desa yang notabene “terpinggirkan” dalam banyak rancangan pembangunan, kini harus diperhatikan serius dan menjadi prioritas, sehingga perhatian tidak selalu tertuju pada titik sentral atau pembangunan perkotaan saja.

Makna dari filosofi ini merupakan sebuah penegasan tentang komitmen yang cukup mendalam, kuat dan memiliki perhatian penuh terhadap pembangunan di desa. Paradigma inilah yang semestinya dimaknai sedetail mungkin bahwa desa menjadi pusat konsentrasi berfikir dan aktivitas masyarakat dari setiap gerakan pembangunann yang dilaksanakan melalui program-program pemerintah, dimana model orientasi aktivitasnya tertuang dalam mekanisme penyusunan ABPDes.

 

Model Gerakan

Gerakan Desa Membangun sejatinya dapat dimulai dengan sejumlah strategi yang bisa menjadi model gerakan sehingga dapat diadopsi polanya secara general di berbagai wilayah perdesaan:

Pertama, optimalisasi peranan struktur organisasi desa. Berdasarkan PERMENDAGRI No. 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi, tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa,  di dalamnya Kepala Urusan (KAUR)  Kepala Seksi (KASI) yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan pelaksanaan teknis di desa, memliki tugas pokok dan fungsi kerja yang saling berkaitan untuk kerja-kerja pembangunan desa, di antaranya: KAUR memiliki fungsi koordinasi dalam urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Selain itu, KASI pun mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Lebih dari itu, KASI juga memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Peran-peran di atas, dapat dikatakan sebagai fasilitator yang bekerja untuk peningkatan partisipasi masyarakat dari tingkat RT dan RW. Hanya saja, pembagian peran ini biasanya mengalami kesulitan dalam memaksimalkan fungsi dan tugas pokoknya musabab kerap kali bertumpang tindih dengan konflik kepentingan di antara para fasilitator atau apatur desa. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan keseriusan para struktur desa dalam mengoptimalkan fungsi dan perannya, serta tidak mudah terfragmentasi kepentingan pragmatis.

Kedua, peningkatan partisipasi masyarakat. Pemerintah desa mesti melihat azas partisipatif sebagai langkah mempengaruhi kualitas pembangungan desa. Pemerintah desa wajib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama mengambil peran dalam tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Jika tidak, tentu dapat  menyebabkan tata kelola yang tidak transparan serta terjadi kemandekan pembangunan.

Harus disadari, dalam kegiatan pembangunan, partisipasi masyarakat merupakan perwujudan dari kesadaran dan kepedulian serta pemenuhan tanggungjawab masyarakat terhadap pentingnya pembangunan yang bertujuan untuk memperbaiki mutu hidup mereka, artinya dengan metode partisipasi yang dikelola, benar-benar menyadari bahwa kegiatan pembangunan bukanlah sekadar kewajiban yang dilaksanakan oleh aparat desa sendiri, tetapi juga melibatkan masyarakat.

Partisipasi atau peran keterlibatan masyarakat pada dasarnya merupakan bentuk kerjasama dan keikutsertaan secara aktif yang bersifat suka rela. Tumbuh berkembangnya partisipasi dalam masyarakat memberikan indikasi adanya pengakuan pemerintah bahwa masyarakat bukanlah objek atau penikmat hasil kerja pembangunan, melainkan dapat diandalkan dalam setiap gerakan pembangunan.

Ketiga, optimalisasi tahapan perencanaan pembangunan desa. Kita mengenal dua tahapan penting yaitu pengkajian keadaan desa (PKD) dan Pra-MusrenbangDes. Pengkajian desa merupakan proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan objektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi penting terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat desa tersebut saat ini.

Pengkajian keadaan desa telah diatur dalam Permendagri No.114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, pengkajian keadaan desa merupakan tugas Tim Penyusunan RPJM Desa. Yang harus ada dalam pengkajian potensi desa yaitu penyelarasan data desa, penggalian gagasan masyarakat dan laporan hasil pengkajian desa. Sedangkan untuk Pra-musrenbangDes bertujuan untuk penyamaan koordinasi, intergasi dan sinkronisasi rencana pembangunnan desa yang kemudian akan diajukan ketika pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, dengan harapan utama yaitu bisa meningkatkan kegiatan pembangunan yang sesuai kebutuhan desa.

Pembanguan desa merupakan satu kesatuan terpadu antara pemerintah desa dengan keterlibatan masyarakat, dimana tak dapat saling dipisahkan satu dengan lainnya. Pelatihan seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), kegiatan pendampingan maupun bimbingan teknis lainnya sesuai tugas dan fungsi kerja secara berkelanjutan, perlu dilakukan baik kepada aparatur desa maupun kepada msyarakat supaya terjalin kerjasama yang simbiosis mutualisme. Harapannya, gerakan desa membangun dengan model yang telah dipaparkan ini, dapat dilaksanakan dengan baik, minimal di desa kita masing-masing. Mari, membangun desa dari sekarang!

 

 

Pelu Syarif

Ketua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hitulama (HIPPMAHIL, 2012-2013)

 

 

 

Related Posts

Pasangan FAVORIT Resmi Menangkan Pilkada SBT 2024

BULA,EKSPRESIMALUKU.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara resmi menetapkan pasangan calon Fachri Husni Alkatiri dan Muhammad Mifta Thoha Rumarey, yang dikenal dengan akronim FAVORIT, sebagai…

Sambut HUT RI: Pemkab SBT Gelar Zikir dan Doa Bersama

BULA-EKSPRESIMALUKU.com_ Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur menggelar zikir dan doa bersama yang dipusatkan di Lapangan Pancasila Kota Bula, Rabu, 14/08/2024 malam. Bupati…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lainnya

Cooling System Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas Kondusif

  • By Memet
  • Desember 8, 2024
  • 15 views
Cooling System Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolsek Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Pasangan FAVORIT Resmi Menangkan Pilkada SBT 2024

Pasangan FAVORIT Resmi Menangkan Pilkada SBT 2024

Ajak Warga Kompak Jaga Kamtibmas Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Taniwel Timur Laksanakan Sambang

  • By Memet
  • Desember 7, 2024
  • 22 views
Ajak Warga Kompak Jaga Kamtibmas Bersama Bhabinkamtibmas Polsek Taniwel Timur Laksanakan Sambang

Kunjungi SBB; Plh Sekda Provmal Pimpin Upacara HUT PGRI Ke-79 Tahun

  • By Memet
  • Desember 7, 2024
  • 24 views
Kunjungi SBB; Plh Sekda Provmal Pimpin Upacara HUT PGRI Ke-79 Tahun

Kapolsek Piru Hadiri Giat Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Piru

  • By Memet
  • Desember 6, 2024
  • 22 views
Kapolsek Piru Hadiri Giat Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Piru

Sabet Penghargaan: IAIN Ambon Raih Best Digital University Savima Award 2024

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 146 views
Sabet Penghargaan: IAIN Ambon Raih Best Digital University Savima Award 2024

Aleg DPRD SBB Apresiasi BPD Luhutuban Dalam Membentuk Panitia PAW

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 47 views
Aleg DPRD SBB Apresiasi BPD Luhutuban Dalam Membentuk Panitia PAW

Dispar SBB Gandeng Ayo Jalan Jalan Indonesia, TVRI, Balai POM dan Akademisi Gelar FGD

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 160 views
Dispar SBB Gandeng Ayo Jalan Jalan Indonesia, TVRI, Balai POM dan Akademisi Gelar FGD

KPU SBB Tetapkan Hasil Pemulikada 2024: AMANUSA Unggul 36. 98 Persen

  • By Memet
  • Desember 5, 2024
  • 133 views
KPU SBB Tetapkan Hasil Pemulikada 2024: AMANUSA Unggul 36. 98 Persen

Menang Di Pilkada Malteng, Bang Ozan Sampaikan Terima Kasih

Menang Di Pilkada Malteng, Bang Ozan Sampaikan Terima Kasih

KPU Malteng Tetapkan Hasil Perhitungan Suara Pilbup, Ozan-Mario Unggul

KPU Malteng Tetapkan Hasil Perhitungan Suara Pilbup, Ozan-Mario Unggul

Polres SBB Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

  • By Memet
  • Desember 4, 2024
  • 29 views
Polres SBB Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

  • By Memet
  • Desember 4, 2024
  • 39 views
Tim Hukum Pasangan Nomor Urut 01 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu