Connect with us

Ambon

Maluku Segera Integrasikan Jamkesda ke JKN-KIS

Laporan : Ekspresi

AMBON,EKSPRESIMALUKU.com-Guna wujudkan peningkatan pelayanan kesehatan  masyarakat di Maluku, Pemerintah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penandatanganan PKS dilakukan 11 pemkab/pemkot dengan BPJS Kesehatan Cabang Ambon Senin, (18 /12/ 2017) di Hotel Amaris-Ambon.

Gubernur Maluku Said Assagaff dalam sambutannya yang dibacakan Kadis Infokom dr. Frona Koedoeboen sambut gembira  penandatanganan PKS ini.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, saya menyambut gembira serta  berikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini”.

Tambahnya bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen serta kepedulian yang besar dalam upaya mengemban dan laksanakan amanat sebagai penyelenggara jaminan terhadap kesehatan.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah daerah dalam sebuah komitmen untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu,” Ucapnya

PKS juga implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mensyaratkan hanya satu penyelenggara Jaminan Kesehatan secara nasional, yakni BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, Assagaff menegaskan setiap penyelenggara jaminan kesehatan pemerintah daerah harus berintegrasi ke BPJS kesehatan sesuai dengan road map yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Oleh karenanya, saya berharap pemerintah daerah agar rutin membayar luran Jaminan Kesehatan pemerintah daerah agar tidak terjadi tunggakan,” tandasnya.

Sementara itu Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi BPJS Kesehatan Deputi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku, Andi Rismawati menyampaikan  bahwa pimpinan daerah baik itu Gubernur, Bupati dan maupun Walikota diminta segera mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan  BPJS Kesehatan . Sesuai   hal tersebut, melalui Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Surat Mendagri Nomor 4 tahun 2016, meminta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk  mengintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

” Salah satu manfaat unggulan yang dapat diterima oleh Peserta JKN-KIS termasuk peserta integrasi Jamkesda adalah portabilitas dan Komprehensif, dimana setiap pemegang kartu JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia,” Jelasnya

Dukungan pemerintah Daerah sangat penting agar program strategis ini dapat berjalan dengan baik dan cakupan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia dapat diwujudkan

” Pemprov dan Kabupaten/Kota melalui Gubernur dan Bupati Walikota agar mengalokasikan anggaran dalam program JKN termasuk memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program JKN”.

Mengacu pada peta jalan menuju Jaminan Kesehatan Nasional 2012 – 2019, seluruh Jamkesda diwajibkan berintegrasi ke dalam Program JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2017.

Dikatakannya “Melalui Inpres Nomor 8/2017 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program JKN ,  Pemprov dan Kabupaten/Kota melalui Gubernur dan Bupati/Walikota agar mengalokasikan anggaran dalam program JKN termasuk memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam Program JKN”.

 

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ambon