Connect with us

Ragam

Makatita Resmi di Berhentikan; Tiakoly di Tunjuk Sebagai Penjabat

Kepala Desa Kelang Asaude Resmi di Berhentikan dari Jabatan Kepala Desa | Foto Ekspresimaluku

PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Abdul Gani Makatita resmi diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku oleh Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin. SE, MH

Informasi yang diperoleh media ini, Makatita Diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan, Pj Bupati N0: 141-1006 tahun 2023 tentang Pemberhentian Kepala Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2021-2027. dan mengangkat, Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata SBB, sebagai Penjabat Kepala Desa tersebut, pada tanggal 25 Juli 2023. Selasa, 26/07/2023

Berdasarkan SK Bupati No: 141-1006, yang diterima langsung oleh ketua BPD Desa Kelang Asaude, Samsudin Makatita, menerangkan sebagai berikut

Dalam isi surat keputusan yang diterima langsung Ketua BPD berbunyi, memberhentikan, Abdul Gani Makatita dari Jabatan Kepala Desa dan mengangkat Yusnita Tiakoly, sebagai penjabat kepala desa Kelang Asaude, untuk melengkapi kelengkapan dministrasi pemerintah Desa, dengan masa jabatan selama 6 Bulan, dan terhitung sejak di keluarkan surat keputusan dimaksut

Selanjutnya, Abdul Gani Makatita diberhentikan dari kepala desa Kelang Asaude, dengan alasan dirinya pernah di tahan dalam rumah tahanan negara (RUTAN), sejak tertanggal 26 Juli 2022 – 02 Mei 2023.

Makatita di Pidana dengan Pasal 264 Ayat 1 KUHP, serta Kasasi yang dilakukannya ditolak oleh ketua Mahkamah Agung, sebagai ketua Majelis Suharto, SH. MH. Hum, dan Hidayat Manao, SH.MH, yang di putuskan lewat rapat Majelis Hakim pada Rabu, tanggal 17 Mei 2023,lalu, oleh Hakim agung Dr. H. Eddy Army, SH.MH.

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ragam