AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Dalam rangka melakukan pengentasan Pungutan Liar (Pungli), Inspektorat Kota Ambon memusatkan pengentasan pungli pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup pemerintahan Kota Ambon. hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kota Ambon, M. A. J Nanlohy kepada wartawan usai menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Rabu (16/11/2016).
Nanlohi menjelaskan, Lima bidang tersebut diantaranya, Bidang Pendidikan, Kesehatan, Catatan Sipil (Capil), Kepegawaian dan Perhubungan. Lima instansi pemerintah baik Pusat maupun Daerah telah ditetapkan sebagai wilayah kerja berpotensi penyelenggaraan pungutan liar. Dalam rangka tersebut, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016 tentang satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
“Lima bidang tersebut yang dianggap paling rawan atau berpotensi menyelenggarakan praktek pungli itu”.
Nanlohy mengatakan, hingga saat ini belum ada pengaduan terkait adanya praktek pungli pada bidang tersebut, namun dirinya sering membuka komunikasi kepada semua pimpinan SKPD untuk mematuhi aturan tersebut. Inspektorat diwajibkan secara rutin mengirimkan data terkait Pungli ini ke Pemerintah Pusat Cq.Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga bisa dipantau secara baik.
“Kami setiap tanggal 5 bulan berjalan selalu melaporkan data tersebut ke kementerian dalam negeri,”Katanya.
Untuk Kota Ambon, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) belum dibentuk lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan. Kendati pemerintah pusat menetapkan lima wilayah berpotensi penyelenggaraan pungli, namun tidak menuntup kemungkinan Inspektorat Kota Ambon akan memantau langsung pada bidang Hukum. “Bukan hanya lima, namun bidang lain seperti hukum juga patut diawasi sehingga pembersihan praktek tersebudilaksanakan secara menyeluruh,” Tegasnya.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga mengharapkan agar pembentukan satgas saber pungli ini bisa bekerja secara maksimal sehingga dapat memberantas para calo yang ingin meraup keuntungan, bahkan dirinya mengancam akan menindaktegas para pegawai yang mencoba melakukan praktek tidak terhormat itu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Waly mengatakan, Saber Pungli disetiap SKPD-SKPD itu masih kurang tanggapan, padahal kita ketahui bahwa setiap bulan itu harus ada laporan dari seluruh Inspektorat kepada kementrian terkait, dan kementrian meneruskan laporan tersebut kepada Presiden.
“Tadi kita dari Komisi II sudah mempertanyakan tentang hal tersebut bisa dilaksanakan kepada masyarakat itu seperti apa. Oleh karena itu, maka sosialisasi dari Inspektorat sangat diharapkan dan surat edaran itu harus diberikan kepada seluruh SKPD, sehingga diketahui oleh semua SKPD,” ujar Yusuf. Menurutnya, bantuan semua masyarakat akan dikelola, supaya disetiap SKPD-SKPD tidak lagi ada pungli. Hasil koordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Ambon akan memberikan surat edaran kepada Komisi II DPRD Kota, dan setelah itu baru akan dilakukan pengkajian.
“Kita akan mengecek ke semua SKPD bahwa apakah mereka telah mendapatkan itu atau belum dan apakah sudah diterapkan apa belum. Kami dari komisi akan meminta laporan itu.
Setiap tanggal 5 itu laporan SKPD kepada Inspektorat harus juga didapat oleh Komisi II. Dan akan terus kita pantau sejauh mana diberlakukan ini,” Ujarnya (EM-AND)