Laporan:Fatah
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu L. Leleury menghadiri Rapat Koordinasi dan Pembahasan Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Maluku Tengah yang dihadiri stakeholder terkait yang dipusatkan di aula hotel lelemuku, Kota Masohi, Maluku Tengah, Jumat, 28/05/2021.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, karena tentunya sangat penting untuk meningkatkan sinergitas antara Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Maluku Tengah dengan berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan dan pengawasan orang asing,” ungkap Leleury dalam sambutannya.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1) telah mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing baik di tingkat pusat, Kabupaten/Kota, maupun di tingkat Kecamatan.
“Dengan demikian peran Tim Pengawasan Orang Asing dipandang sangat penting dan strategis yakni selain sebagai bagian dari implementasi Undang-undang, tetapi juga sebagai wadah tempat menukar informasi dalam upaya peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terhadap orang asing di daerah,” pungkasnya.
Lanjut Leleury, Sejalan dengan itu, menyikapi adanya kemudahan terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, maka hal ini tentunya perlu diwaspadai bersama terutama dalam menyikapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi akibat kemudahan akses perlintasan orang asing ke Indonesia seperti masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai; peningkatan tindak kejahatan transnasional; dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka.
“Hal ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh kita bersama, terutama juga dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang masih meluas hingga saat ini di wilayah Indonesia, maka peran Tim Pengawasan Orang Asingjuga diperlukan untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang berasal dari negara terjadinya wabah COVID-19 sehingga dapat mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia,” jelas Leleury.
Dirinya berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memperkuat komitmen bersama terutama Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Maluku Tengah dalam mendukung berbagai kebijakan pemerintah dan langkah-langkah strategis pengawasan terhadap orang asing dengan terus berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“ Saya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon beserta seluruh jajaran atas dukungan dan kontribusinya dalam berbagai upaya peningkatan pengawasan orang asing di bumi Pamahanunusa ini,” tutupnya.