Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Mewakili Bupati Maluku Tengah, Marlatu L Leleury mengatakan, LKPJ merupakan salah satu kewajiban konstitusional, yang harus disampaikan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Leleury saat mewakili Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten yang berlangsung di ruang utama sidang paripurna DPRD Malteng, Selasa, 06/04/2021.
“Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (PLPJ) kepada Dewan yang merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan di DPRD, sebagai mitra pemerintah daerah yang mengemban fungsi sebagai wakil rakyat, serta untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kinerja pemerintahan daerah, yang telah dilakukan sepanjang tahun 2020,” ucap Leleury.
Ditambahkannya, agar semakin mendorong tumbuhnya semangat objektivitas dalam memotret kinerja pemerintahan daerah yang dilandasi semangat kemitraan, saling melengkapi, serta menerjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, maka paket kebijakan anggaran harus di laporkan kepada rakyat melalui Wakilnya di DPRD.
Disebutkannya, kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020, di prioritaskan kepada, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dan Keluarga Sejahtera, Meningkatkan pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.
Selanjutnya, Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Kawasan, Peningkatan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan bersih, Meningkatkan keamanan, ketertiban dan penguatan nilai-nilai seni budaya dalam kehidupan orang bersaudara dan Pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga.
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dalam rangka mewujudkan enam prioritas pembangunan daerah, telah diarahkan dan diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan,” ungkap Leleury.
Ditambahkan, beberapa kegiatan APBD Tahun 2020 yang telah dianggarkan melalui belanja daerah telah berhasil meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Serta pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tengah.
“Untuk sektor pendidikan dan kesehatan menunjukkan kinerja yang semakin baik, sebagaimana tercermin dari peningkatan ideks Pembangunan Manusia (IPM) Kabpaten Maluku Tengah dari 70,60 pada tahun 2018 meningkat menjadi 71,25 pada tahun 2019, dan pada Tahun 2020 IPM Kabupaten Maluku Tengah masih tetap bertahan pada posisi 71,25,” terangnya.
Masalah mendasar lainnya yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah adalah mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
“Tingkat kemiskinan di Kabupaten Maluku Tengah telah mengalami penurunan dari 20,11 persen pada tahun 2018 menjadi 20,04 persen pada tahun 2019, dan menurun menjadi 19,83 persen pada tahun 2020,”ungkap Leleury.
Pertumbuhan ekonomi menurun sebagai akibat dari dampak pandemi Сovid-19 yang menyebabkan terjadinya resesi ekonomi di Indonesia, hampir semua sektor lapangan usaha terdampak.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami penurunan menjadi sebesar minus 2,07 persen, dan Provinsi Maluku mengalami penurunan menjadi sebesar minus 0,92 persen, sementara Kabupaten Maluku Tengah, dengan berbagai upaya kita bersama, menjaga penurunan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar, atau menjadi sebesar minus 0,4 persen,” terangnya.
Selain pencapaian yang telah disebutkan diatas, ternyata Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga berhasil memperoleh beberapa penghargaan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Maluku dalam berbagai bidang. (*)