Laporan:Ekspresi Maluku
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Dalam momentum perayaan Waisak 2564, Seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), mendapat remisi khusus hari besar keagamaan.
Kepada Ekspresi Maluku, Saiful mengatakan upacara pemberian remisi Hari Raya Waisak bagi WNA berlangsung sederhana di ruang kerja Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambon yang dihadiri oleh pegawai dan warga binaan.
” WNA Lapas Kelas II Ambon atas nama Saw Lin Naung merupakan salah satu warga binaan Kami yang diberikan remisi 1 bulan 15 hari “, Ungkap Kalapas II Ambon, Saiful Sahri usai digelarnya seremoni pemberian remisi. Kamis, 07/05/2020.
Dikatakan, WNA tersebut telah menjalani hukuman pidana sembilan tahun atas kasus pembunuhan dan juga telah menjalani pidana empat tahun di Lapas Kelas II Ambon.
” Remisi khusus hari besar keagamaan maupun hari besar Nasional bagi warga binaan Lapas merupakan program khusus kemenhumham atas kepedulian dari negara terhadap setiap warga binaan pemeluk agama masing-masing “, Ujar Saiful.
Dirinya berharap, remisi yang diberikan dapat dimaknai oleh setiap warga binaan dalam upaya membentuk sikap dan perilaku yang baik kedepannya. Sesuai tujuan lapas ialah manjadikan warga binaan yang bermanfaat bagi orang banyak.