Laporan:memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU,com_ Beberapa hari dalam memantau perkembangan Media sosial, diskursus Publik SBB di arahkan pada persoalan penarikan Aset Daerah yang dilakukan Bupati SBB, Drs H. Moh Yasin Payapo, M.Pd, yang akhirnya menuai berbagai macam Kontroversi
Ada yang memberikan apresiasi, ada juga yang memberikan komentar miring soal itu.
Kepada Ekspresimaluku,com. Saman Amirudin Patty, melalui Pesan Riliesnya mengatakan, Sebagai Anak Daerah, saya memiliki tendensi untuk kemudian bagaimana melihat secara objektif dari setiap persoalan yang terjadi di kabupaten SBB yang saya cintai ini. Jumat,18/06/2021
Patty menjelaskan, Dalam persoalan ini, secara substansial saya kira langkah Bupati SBB itu ada benarnya dan seharusnya kita berikan apresiasi atas keberaniannya dalam menertibkan aset daerah yang ada di bumi saka mese nusa. Jelasnya
Lanjut Patty, Di dalam melaksanakan tugas-tugas Pelayanan Publik dan tugas-tugas Pemerintahan lainnya, Pemerintah diberikan dua instrumen dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab nya, yakni Instrumen Yuridis yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, Keputusan Tata Usaha Negara, peraturan Kebijakan, Rencana-rencana perizinan dan juga Instrumental Hukum Keperdataan, dan kemudian Instrumen Pemerintahan yang bersifat Fisik berupa, Mobil dinas, motor dinas, Pendopo, perkantoran bahkan hingga pulpen, kertas dan lain lain. Katanya
Tujuan diberikan nya dua instrumen itu adalah untuk menjalankan tugas-tugas Pemerintahan, bukan untuk yang lain. Jika di pergunakan untuk kepentingan selain daripada tugas-tugas Pemerintahan, maka sudah ada penyalahgunaan wewenang sebab itu adalah barang milik negara atau Publiek Domain yang di beli dari uang negara bukan uang pribadi. Tambahnya
” Oleh sebab itu, upaya Bupati, Drs. H. Moh Yasin Payapo, M.Pd dalam melakukan penertiban terhadap aset daerah yang masih dipergunakan oleh mantan Bupati dan sebagainya itu, bagi saya adalah sebuah tindakan heroik yang harus diberikan apresiasi positif”. Ucapnya
Apapun itu, tindakan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi adalah sebuah tindakan kejahatan yang wajib hukumnya untuk di tumpas.
Harapan saya, jangan hanya sebatas Wacana, tetapi kita butuh sebuah tindakan nyata. Ungkapnya
Bupati harus sesegera mungkin untuk melibatkan pihak penegak hukum dalam memberantas persoalan ini. Jangan membiarkan Aset daerah Menjadi Lumbung bagi para tikus-tikus yang pernah berkuasa untuk memperkaya diri dengan cara merampok Harta milik Negara. Tutup Aktipis asal SBB itu