Laporan:Ekspresi Maluku
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah menangkap Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB), Josefa J Kelbulan bersama sekretaris, Lambert W Miru, tersangka penipuan terhadap ratusan anggota YAB.
Selain telah menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini terdiri dari 12 dos Gudang Garam besar dan 7 dos Aqua yang hanya berisikan tumpukan kertas bukanlah uang yang telah dijanjikan tersangka.
“Beberapa hari ini rekan-rekan penyidik ini siang dan malam bekerja untuk pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Yang kedua, mencari barang bukti karena barang bukti ini, dia berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Barang bukti ini semuanya masih utuh. Kemarin ketika dilakukan pencarian dan penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Liliboi itu juga semua persyaratan, semua prosedur sudah kita ikuti dengan mengikutsertakan Kepala Desa kemudian kita dapatkan barang bukti dan kita sita”, ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat di Polda Maluku, Senin, 10/05/2021. Dalam keterangan pers ini, polisi memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil disita.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno dalam keterangan persnya, menegaskan bahwa kasus ini adalah benar-benar kasus penipuan. Dengan diamankannya barang bukti yang telah disita, dirinya berharap bisa menjadi bukti bagi masyarakat mengingat ada sebagian masyrakat yang masih pro dengan kejadian ini.
“Jadi saya ingin menyampaikan pada kita semua bahwa ini memang benar-benar penipuan. Saya ingin meyakinkan kepada masyarakat semua karena ditengah-tengah masyarakat masih banyak yang pro dan kontra, masih ada yang beranggapan bahwa dia masih mengharapkan mendapatkan bantuan padahal ini bohong semua”, ujarnya.
Lanjutnya, “Kemarin kita sudah dapatkan dan kita melakukan penyitaan. Waktu kita sitapun disana langsung disaksikan oleh Pak Raja disana. Jadi jangan sampai dikira kita ini merekayasa”, pungkasnya.
Harno menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut sering ditunjukan oleh tersangka kepada para korban di kantor sekretariat YAB dan barang bukti ini sudah dikemas dalam bentuk paket dengan mencantumkan nama dan foto para pendaftar sehingga meyakinkan para korban bahwa paket tersebut siap dibagikan kepada para anggota yang sudah mendaftar atau menyetorkan dana ke yayasan, namun tak kunjung dibagikan dengan berbagai alasan.
“Jadi ada beberapa barang bukti yang sudah kita buka, ada foto dan nama bahkan diberikan ucapan selamat menikmati, ada juga yang nilai uangnya dicantumkan, misalnya 200 juta padahal isinya hanya kertas”, bebernya.
Dirkrimum juga menuturkan, sampai dengan hari ini, korban yang sudah didata sebanyak 28 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp.4.611.000.000. Dirinya juga mempersilahkan masyarakat atau para korban diluar sana yang belum melaporkan agar bisa segera melaporkan atau melakukan pengaduan, karena kepolisian sendiri sudah membuka posko pengaduan di Polres-Polres maupun di Polda.(*)