Laporan:Fin Andrianus Maitimu
DEPOK,EKSPRESIMALUKU.com – Salah satu penyebab kemacetan di Kota Ambon adalah parkiran liar, oleh karena itu pemilik lahan wajib miliki garasi. Sehingga mengurangi kemacetan di jalan Kota Ambon.
Hal ini di ungkapkan Koordinator Komisi III DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada media ini usai kunjungan kerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Rabu, 29/01/2020.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, Depok satu-satunya Kota di Indonesia yang sudah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) garasi yang tentu menjadi contoh untuk diterapkan di kota-kota lainnya di Indonesia
” Kami laksanakan Kungker di Depok dengan ini bertujuan mendengar semua masukan serta sharing pendapat yang akan di jadikan refrensi untuk di terapkan di Kota Ambon “, Tutur Latupono.
Lanjutnya, ketika kembali ke Ambon, kami akan mengundang Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas terkait salah satu diantaranya, Dishub Kota Ambon untuk mengadakan pertemuan bersama dan kami akan disampaikan seluruh hasil pertemuan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Depok.
” Tidak semua masukan ataupun refrensi dari Dishub Kota Depok kami telaah mentah-mentah di Kota Ambon, namun akan kami sesuaikan dengan karakteristik situasi dan Kondisi di wilayah Kota Ambon ,” Kata Latupono.
Sistem parkir di Kota Ambon harus dirubah karena tidak mungkin parkir 2 jam bayarnyanya sama dengan parkir 1 hari. Sistim ini perlu perhatian khusus agar semua masyarakat memiliki hak yang sama.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Jhoni Wattimena. Dikatakan, hasil kungker yang dilaksanakan bersama Dishub Kota Depok akan dijadikan kajian untuk dapat diterapkan di Kota Ambon guna mengurangi kemacetan dan menciptakan tertib berlalu lintas.
” Semua pemilik kendaraan harus taat aturan dan kami akan tetapkan sangsi administrasi dan juga sangsi denda. Sebab dengan denda dapat menjadi efek jera bagi seluruh pemilik kendaraan “, Harap Wattimena. (*)