Laporan : Ekspresi
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku tengah (Malteng) mengesahkan Abua Tuasikal danMarlatu Leleury sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malteng, lewat sidang pleno di Gedung KPUD malteng, Masohi, Kamis (6/4/2017).
Sidang pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Malteng Ridwal Tomagola dan didampingi empat pimpinan komisioner lainnya, serta disaksikan langsung oleh Panwas Malteng. Sidang pleno ini sebagaiman melanjutkan keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang menolak gugatan Pilkada oleh Alter Sopacua dan Aswar Rahi
Dalam sidang pleno tersebut, Sekretaris KPUD Malteng Sahalim Latuconsina membacakan surat keputusan KPU Malteng bernomor 10/kpts/KPU.Kab.028.433639/2017, memutuskan Abua Tuasikal sebagai Bupati dan Marlatu Leleury sebagai Wakil Bupati Kabupaten Malteng periode 2017-2022.
Abua yang terpilih sebagai Bupati ikut hadir dalam sidang pleno tersebut, beserta dengan partai pendukung dan tim pemenang. Ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola dalam sambutannya mengatakan, Pleno terbuka tersebut merupakan akhir dari semua rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2017.
“Rapat pleno ini merupakan yang terakhir dari semua rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng untuk Masa masa bakti 2017-2022, dan selanjutnya keputusan KPU ini akan diserahkan kepada DPRD dan Pemerintah untuk selanjutnya dilakukan diproses pelantikan” tandasnya. (EM-Fatah/Mato)