Laporan: Ekspresi
AMBON-EKS0RESIMALUKU.com- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman pribadi milik eks mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, serta salah satu pihak kantor swasta dikota Ambon, pada Senin 31/01/2022.
Pada penggeledahan ini Tim lembaga superbodi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016 lalu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan bahwa, Tim KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku.
“Pada Senin 31 Januari 2022 tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon,” kata Ali Fikri saat konfirmasi Ekspresimaluku.com, melalui saluran WhatsApp pada Selasa, 01/02/2022.
Fikri menuturkan lokasi yang digeledah yaitu rumah kediaman pribadi milik tersangka TSS di Kota Ambon, dan juga menggeledah rumah kediaman pribadi tersangka Ivana Kwelju alias IK, beserta salah satu kantor pihak swasta digeledah oleh tim KPK.
Adapun barang bukti yang disita oleh Tim KPK diantaranya, dua unit mobil, serta dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dkk.
“Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” jelas Ali Fikri.
Namun Jubir KPK ini enggan menyebut merek dari dua unit mobil yang telah disita oleh tim penyidik itu dari kediaman rumah pribadi tersangka siapa.
Diketahui, rumah pribadi milik eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa di Kota Ambon ada dua unit. Yaitu satu di Lorong Gondal Air Kuning, dan satunya di Lorong Sumatera, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Dari pengembangan perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Soulissa, serta dua orang dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju.
Sebelumnya, tim KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan di Namrole, Ibukota Kabupaten Buru Selatan. Sejumlah dokumen telah disita oleh tim penyidik.
Puluhan pihak terkait dengan perkara ini yang notabenenya ASN di lingkup Pemkab Buru Selatan serta pihak swasta juga ikut diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Kepentingan penggeledahan serta pemeriksaan sejumlah saksi tersebut selain untuk kepentingan kelengkapan berkas perkara tiga tersangka, tim penyidik ingin menggali lebih soal dugaan keterlibatan oknum lain. Tapi, ihwal tersebut masih dirahasiakan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Rabu (26/01/2022) lalu menjelaskan perkara ini diduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 – 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix]dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.
Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.
Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TSS dan tersangka JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dua dari tiga tersangka telah ditahan oleh KPK di Jakarta untuk 14 hari atau sejak 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Tersangka TSS dititpkan pada Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka IK hingga kini belum menyerahkan diri.
Hingga berita ini dipubilkasikan, proses penyidikan perkara dugaan tipikor suap, gratifikasi dan TPPU ini masih terus bergulir di markas Komisi Anti Rasuah di Jakarta.