Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan kepada seluruh penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar tidak memberi hadiah (gratifikasi) kepada sesama ASN atau Penyelenggara Negara yang jumlahnya lebih dari sejuta.
Hal itu dikatakan Yuli Kamelia, Ketua Satgas Pengendalian Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi KPK RI, saat memaparkan materi dalam sosialisasi pengendalian Gratifikasi kepada Penyelenggara Negara dan ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di pendopo Bupati. Selasa, 26/03/2019.
“ Dulu kita kenal Nepotisme kalau sekarang KPK kenal dengan Konflik Kepentingan. Jadi bapak ibu penyelenggara Negara atau ASN, tidak boleh memberi hadiah bagi sesama lebih dari Rp.1 juta. Kalau lebih berarti itu masuk gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK. Kalau kurang dari angka itu tidak perlu dilaporkan,” Terang Kamela.
Dikatakan, bentuk gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah pemberian dari seorang pegawai kepada orang karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan.
“ Jadi saya ingatkan pejabat yang punya wewenang sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus lebih hati hati dan memperhatikan batasan gratifikasi ”, Pinta Kamela.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi itu yakni Bupati Malteng Tuasikal Abua, Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa, Pimpinan Forkopimda dan sejumlah anggota DPRD dan ASN lingkup Pemda Malteng. (LM/**).