Laporan: Memet
AMBON-EKSPRESIMALUKU.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menutup atau mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) milik tiga stasiun televisi atau lembaga penyiaran swasta (LPS) di Maluku.
Tiga LPS yang IPPnya dicabut meliputi jasa penyiaran televisi PT. Viva Televisi Olahraga Indonesia Tujuh atau Sport One Ambon, PT. Matahari Yogya Televisi atau I News TV Ambon, dan PT. Semesta Mutiara Televisi atau I News TV Masohi.
Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, mengatakan pencabutan atau penutupan izin tiga stasiun tv dikarenakan sudah tidak aktif lagi bersiaran sejak lama.
“Sport One Ambon menggunakan frekuensi 727.25, Inews Tv Ambon menggunakan frekuensi 767.25, dan I News Tv Masohi menggunakan frekuensi 719.25,” kata Mutiara. Rabu, 01/09/2021.
Izin penyelenggaraan penyiaran tiga stasiun tv yang dicabut itu sesuai kewenangan KPI sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yaitu IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi.
Kemudian juga harus mendapat rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini dibahas bersama pemerintah dan KPI dalam forum rapat bersama dan izin alokasi dengan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usulan KPI.
Berdasarkan kewenangan, fungsi, tugas dan kewajiban KPI di daerah adalah KPID Maluku.
Atas dasar itu KPID Maluku melakukan pengawasan terhadap semua siaran, verifikasi lapangan FGD dan Monev ditemukan ketiga LPS jasa penyiaran televisi tersebut sudah tidak lagi bersiaran.
“Kami dapati fakta tidak pernah melakukan aktivitas penyelenggaraan penyiaran sejak tahun 2019 untuk Sport One Ambon dan Mei 2021 untuk Inews TV Ambon dan I News TV Masohi hingga surat ini dikeluarkan,” kata Mutiara.
Fakta lainnya tidak ditemukan sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan siaran, bahkan studio siaran sebagaimana alamat yang tertera pada IPP.
“Hasil FGD pada 1 Maret 2021 antara KPID Maluku, DPRD Provinsi Maluku, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku, Perguruan Tinggi dan Lembaga Penyiaran bersangkutan secara langsung di lapangan tepatnya di alamat yang tertera dalam IPP didapati tidak ada SDM, studio dan siaran,” katanya.