Connect with us

Ambon

Korupsi, Kadis Pendidikan SBT Resmi Ditahan

Laporan:Ekspresi Maluku

AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Kadis pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Acmad Rumaratu resmi dijebloskan ke Lapas Kelas 3 Geser oleh tim eksekutor, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT cabang Geser, Kamis, 30/01/2020.

Rumaratu merupakan terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun 2008.

” Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Achmad Rumaratu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korporasi  Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2008,” Terang Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette.

Rumaratu ditetapkan bersalah melakukan tindakan kasus korupsi dana DAK tahun 2008, dengan kerugian negara mencapai 153 Juta.

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ambon