Laporan:Ekspresi Maluku
AMBON,EKSPRESIMALUKU.com – Kadis pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Acmad Rumaratu resmi dijebloskan ke Lapas Kelas 3 Geser oleh tim eksekutor, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT cabang Geser, Kamis, 30/01/2020.
Rumaratu merupakan terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tahun 2008.
” Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Achmad Rumaratu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korporasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2008,” Terang Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette.
Rumaratu ditetapkan bersalah melakukan tindakan kasus korupsi dana DAK tahun 2008, dengan kerugian negara mencapai 153 Juta.