Laporan:Ekspresi Maluku
PIRU,EKSPRESIMALUKU.com – Kasus tindak pidana korupsi terhadap dugaan penyalah gunaan alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019, Desa buano utara kecamatan waesala, kini ditingkatkan pada tahap proses penyidikan
Kasad Reskrim, Polres Seram Bagian Barat, Pieter F. Matahelumual, SH. MH, yang ditemui diruang kerjanya. Rabu, 10/02/2021 mengatakan, pelimpahan kasus dugaan penyalah gunaan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2019 oleh pemerintah Desa Buano Utara itu pihaknya telah menyurati kejaksaan terkait pemberitahuan dan tujuan pelimpahan dari penyelidikan ke tahap proses penyidikan.
” Untuk memenuhi dua alat bukti dalam rangka menentukan tersangka sebagai pelaku tindak pidana korupsi, saat ini, kami sementara melakukan proses pemeriksaan penyidikan terhadap kasus tersebut dengan meliputi keterangan dari para perangkat desa, kemudian juga para pelapor, demikian pula keterangan dari pihak inspektorat ” ujarnya
Dirinya menambahkan, bahwa, kasus ini sebelumnya telah diexpos dengan Apib dari pihak inspektorad SBB. Selain itu, kasus korupsi ADD Buano Utara juga dalam LHP yang dibuat inspektorat telah diserahkan pada pihak kejaksaan.