MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com,- Pemerintah Daerah Maluku Tengah sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan konsultasi tesebut karena dianggap penting sebagai wadah komunikasi dan koordinasi berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Maluku Tengah dalam rangka pengelolaan dan pengembangan kawasan Taman Wisata Alam Pulau Pombo untuk menjadi salah satu destinasi wisata di Provinsi Maluku.
Saat membaca sambutan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Asisten II Setda Maluku Tengah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Nova Anakotta menyampaikan, Kabupaten Maluku Tengah memiliki 4 kawasan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah Balai KSDA Maluku, diantaranya adalah Suaka Margasatwa (SM) Pulau Manuk, Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Gunung Api Banda, dan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Pombo dan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Pombo.
“Dalam rangka pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam Pulau Pombo, maka perlu dilakukan penyusunan blok dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Pombo Periode 2024-2033 dengan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan”,Ungkap Anakotta saat membuka resmi Kegiatan konsultasi publik penyusunan draft dokumen penataan blok pengelolaan dan RPJP Taman Wisata Alam (TWA) Pulau pombo periode 2023-2033 di Aula Hotel Lelemuku, Senin, 06/03/2023.
Dijelaskan, penyusunan dokumen penataan blok pengelolaan wisata Pulau Pombo sangatlah penting dilakukan agar pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan pariwisata alam dapat dilakukan secara serasi dan harmonis dengan lingkungan alam sekitarnya sesuai kaidah, prinsip, dan fungsi konservasi sesuai potensi sumber daya alam, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, budaya dan aktivitas masyarakat sekitar.
“Pemerintah Berharap, dengan adanya konsultasi publik ini maka nantinya para peserta konsultasi dapat mendiskusikan berbagai hal dan informasi penting serta memberikan masukan terhadap rencana penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan Taman Wisata Alam Pulau Pombo. sehingga dapat tercipta sinkronisasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah beserta program dan kepentingan daerah khususnya di Kabupaten Maluku Tengah.
Hadir dalam kegiatan konsultasi publik itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Maluku bersama staf Balai Provinsi Maluku, Para Pimpinan OPD dan Peserta Konsultasi Publik. (**)