Laporan: Memet
AMBON,EKSPRESIMALUKU,com – Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Maluku mengungkapkan bahwa sekelompok pemuda dari Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) yang melakukan aksi demontrasi terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Maluku Tenggara (Malra) H.M. Thaher Hanubun beserta isterinya Eva Elia, merupakan barisan sakit hati yang kalah pada perhelatan Pilkada di kabupaten beberapa waktu lalu
Demikian disampaikan Ketua LSM Transparansi Edukatif Kebangsaan Demokrasi Maluku Sainudin Lulang, yang tergabung dalam Konsorsium LSM Provinsi Maluku, kepada wartawan, usai melakukan audiens bersama Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, K. Muji Martopo, di aula lantai II Kantor Kejati Maluku, Kamis, 01/07/2021.
Menurutnya, Korps Adhyaksa sebagai lembaga penegak hukum yang independen, diharapkan dapat cermat melihat berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Malra, serta jeli dalam mengkaji laporan dugaan korupsi yang melibatkan Bupati, H.M. Thaher Hanubun beserta isterinya Eva Elia itu. Sehingga, penegakkan hukum tidak terkesan tebang pilih.
“Dalam audens tadi, sudah kami sampaikan semuanya, yang pada intinya bahwa gerakan yang dilakuan oleh sekelompok pemuda dari FPLRM terkait persoalan yang melibatkan Bupati Malra dan isterinya, itu merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta hukum serta mengandung unsur pencemaran nama baik pribadi maupun jabatan selaku kepala daerah,” tegas Sainudin.
Lanjut, Sainudin, tuduhan bahwa Bupati Malra H.M. Thaher Hanubun menyelewengkan anggaran penanganan Covid-19 dan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah tuduhan yang gagal paham. Sebab, seluruh anggaran Covid-19 dikelola oleh Tim Satgas. Sedangkan anggaran BLT yang disalurkan kepada masyarakat melalui rekening masing-masing penerima itu, merupakan tanggungjawab pemerintah desa setempat
“Mereka mempertanyakan pengelolaan anggaran Covid-19 senilai Rp 5 miliar, itu tanggungjawab Tim Satgas, bukan kepala daerah. Anehnya lagi, mereka menuding ada anggaran Rp 30 juta yang diberikan oleh pemerintah desa kepada pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.
Terkait tuduhan terhadap Eva Elia, isteri Bupati Malra H.M. Thaher Hanubun yang memonopoli berbagai proyek di Kabupaten Malra, salah satunya proyek jalan Trans Kei Besar, juga merupakan tuduhan yang gagal paham. Sebab, paket proyek tersebut dilelang secara resmi oleh Pokja melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemkab setempat.
“Bagaimana bisa isteri bupati ingin memonopoli paket proyek yang dilelang melalui LPSE. Sementara proses lelang proyek ini terbuka untuk siapa yang ingin mengikuti tender dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ada,” ungkap Sainudin
Di kesempatan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, mengatakan, seluruh aspirasi kritik dan saran yang disampaikan Konsorsium LSM Provinsi Maluku, tentunya akan ditampung.
“Mohon maaf saya tidak bisa bicara banyak, yang pasti kedatangan teman-teman dari Konsorsium LSM Provinsi Maluku ini, kita terima dengan baik, dan seluruh aspirasi yang menjadi tuntutan mereka, juga kami tampung,” singkatnya
Untuk diketahui, Konsorsium LSM Provinsi Maluku yang melakukan audiens bersama Asintel Kejati Maluku Muji Martopo, terdiri dari Forum Pemuda Pergerakan Transparansi Maluku (FPPTM), Forum Pemuda Muslim Indonesia (FPMII) Wilayah Maluku, Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Wilayah Provinsi Maluku, Transparansi Edukatif Kebangsaan Demokrasi Maluku, Gerakan Usaha Anak Muda Maluku, dan Paparisa Kreatif institute.