MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com,- Latupatty Se-Kacamatan Tehoru Maluku Tengah (Malteng), menghadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malteng, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Banggar DPRD Malteng.
RDP ini, terkait aktivitas pemasangan Pal Batas yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), di wilayah petuanan adat Kecamatan Tehoru dan Teluti, yang dinilai meresahkan warga setempat.
Para Latupatty dari 10 Negeri adat, yang di komandoi oleh raja Negeri Hatumete, Bernard Lilihata sebagai ketua Latupatty Kecamatan Tehoru itu, di terima langsung oleh Ketua Komisi I Zet Latukarlutu yang didampingi Sekretaris Komisi I Ishak Sitaniapessy.
Sebelum dimulai RDP (10/03), Latupatty Kecamatan Tehoru membuka simbol adat (Ae Papua) yang sudah disiapkan. Hal ini, sebagai bentuk pesan dari tetua adat yang harus dilakukan, setelah sampai dirumah besar (DPRD), sebelum menyampaikan maksud dan tujuan. Dari hasil RDP tersebut, Ketua Komisi I Zet Latukarlutu menerima semua aspirasi dan poin-poin penting, atas tuntutan dari para Latupatty.
“setelah mendengar semua aspirasi dan tuntutan yang disampaikan, kami dari Komisi I, akan meneruskan rekomendasi ini kepada pimpinan DPRD, untuk melahirkan keputusan, untuk mendukung penolakan oleh masyarakat Kecamatan Tehoru dan Teluti,” kata Aleg yang biasa disapa Etla ini.
Politisi Partai PDIP ini juga menambahkan, sebagai representasi masyarakat, DPRD akan mengambil langkah-langkah untuk menyampaikan informasi dan tuntutan masyarakat Kecamatan Tehoru dan Teluti ke Kementerian Kehutanan di Jakarta.
“saya akan memberikan catatan ini ke pimpinan DPRD, untuk meneruskan proses ini ke kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup di Jakarta,” ucapnya.
Sementara Ketua Latupatty Kecamatan Tehoru, Bernard Lilihata berharap, DPRD Malteng dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah, untuk menghentikan pemasangan Pal Batas yang dilakukan oleh BPKH di wilayah petuanan adat Kecamatan Tehoru dan Teluti karena sangat meresahkan warga, dan itu berpeluang konflik yang sangat besar.
“kami berharap kepada Pemda Malteng dan DPRD, untuk mempercepat pengesahan Perda tentang Negeri adat, kita minta kutipan SK tentang pengakuan pemerintah terhadap Negeri adat di Kecamatan Tehoru,” harap Lilihata.
Dirinya juga berharap, agar keluhan dari masyarakat ini, bisa diteruskan oleh Pemda dan DPRD Malteng kepada pemerintah pusat.
“Karena yang melakukan pemasangan Pal Batas ini, atas perintah dari pemerintah pusat misalnya BPKH, dibawah kementerian, itu harapan kami,”ketusnya.
Usai RDP, anggota Komisi I dan para Latupatty Kecamatan Tehoru, duduk bersama menikmati Ae Papua, sambil bacarita. Hal ini baru pertama kali terjadi di DPRD Malteng.