MASOHI, EKSPRESIMALUKU.com,- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah (Malteng) Zeth Latukarlutu, didampingi oleh anggota Jop Kapresi, menerima tuntutan dan aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Negeri Adm. Labuan Kecamatan Seram Utara Barat (SUB), diruang komisi I DPRD Malteng, 14/3/2023.
Dimana dalam aspirasi BPD Negeri Adm. Labuan, berkaitan dengan dinamika perkembangan pemerintahan Negeri Adm. Labuan, atas aksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap, terkait pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri Adm. Labuan, dan pengangkatan Penjabat.
Hal ini didasari pada putusan PTUN di Makasar dengan No. 141/B/2022/PTUN.MKS. Dalam amar putusan PTUN tersebut, telah membatalkan dan mewajibkan mencabut keputusan mantan Bupati Malteng (Tuasikal Abua) No. 141-609 Tahun 2021, tentang pengesahan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Adm. Labuan Kecamatan SUB, atas nama Bruno Rado.
Oleh karena SK Bupati tersebut tentang pengesahan KPN Adm. Labuan, diperintahkan secara hukum untuk dibatalkan dan di cabut, maka sesuai ketentuan hukum Permendagri No.112 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, perlu mengangkat Pj. KPN Adm. Labuan untuk difasilitasi proses selanjutnya.Atas dasar ini, BPD Labuan melakukan shering dengan DPRD Malteng, agar memanggil pihak terkait dalam hal ini bagian hukum dan pemerintahan, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Negeri Adm. Labuan.
Pasalnya, Negeri Adm. Labuan selama 17 Tahun bergumul dengan Pj. KPN, dan ketika dilantik KPN definitif, hanya menjabat selama 1,1 Tahun saja, dan saat ini masi Pj KPN lagi. “yang kami kuatirkan adalah ini pasti Pj. KPN akan berlangsung untuk seterusnya.
Yang kami harapkan adalah ketika Negeri Labuan memiliki KPN definitif, maka kami bisa mengatur Negeri dengan baik, dalam tanggungjawab sebagai BPD dan mitra dengan Pemda untuk seluruh proses ini,” kata sekretaris BPD Labuan Zeth Taraleuw.
Sementara Ketua komisi I DPRD Malteng Zeth Latukarlutu mengatakan, terkait hal ini, pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan Pemda Malteng dalam hal ini bagian Pemerintahan dan Hukum, dan melaporkan proses ini kepada pimpinan DPRD Malteng.
“Supaya kalau dimungkinkan, kita minta penjelasan dari pengadilan berkenan dengan putusannya itu, bagaimana mengeksekusinya permintaan dan tuntutan dari BPD Labuan, agar Pemda memberikan penjelasan,” kata Zeth kepada wartawan.
Pria yang biasa disapa Etla ini, memastikan dalam waktu dekat, Pemda dan Komisi I akan melakukan kunjungan kerja di Negeri Adm. Labuan, dan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, berkaitan dengan isu-isu yang berkembang, soal kondisi Pemerintahan Negeri Labuan.
“Karena yang menjadi prioritas, Negeri Adm. Labuan telah dicanangkan sebagai Desa moderasi kerukunan umat beragama, itu yang harus kita jaga,” ucapnya.
Sementara kepala BPD Adm. Labuan Isak Masculy berharap, hasil audiens BPD dengan Komisi I DPRD Malteng, tetap menjaga Kamtibmas di Negeri Adm. Labuan, karena itu tanggung jawab sebagai BPD dan masyarakat yang ada di negeri tersebut, agar Negeri Adm. Labuan tetap menjadi Negeri yang indah, baik dan membawa nuansa suka cita di wilayah Kecamatan SUB. Karena Negeri Adm. Labuan telah dicanangkan sebagai Desa moderasi kerukunan umat beragama.
“tidak ada yang mengatakan kami dari suku mana, agama apa, tapi kami itu bagian dari NKRI yang ada di Kecamatan SUB,” pintahnya.