PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, (KPU SBB), menggelar rapat koordinasi (Rakor), persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Barat dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Rakor tersebut di buka Ketua KPU SBB Abuani Kasilaya, berlangsung di Aula Hotel Mitra Palace, Kota Piru. Minggu, 25/08/2024
Turut hadir anggota KPU SBB, diantaranya; KadiV Data Saadia Tubaka, Kadiv SDM Wardi Ninilouw, Kadiv Hukum Roy Attamimi, Kadiv Teknis Upang Djalal, Perwakilan Polres SBB Kabag Kops Djafar Lesy, serta pimpinan partai politik pengusung pasangan Calon
Ketua KPU SBB, Abuani Kasilaya dalam sambutannya menyampaikan, rakor yang berlansung hari ini, bukan yang pertama kali, namun rakor ini sudah dilaksanakan dua kali sebelumnya, dan hari ini tentu ada beberapa hal terkait syarat-syarat pencalonan yang harus disampaikan meski sudah diketahui.” Katanya.
Dikatakannya, tahapan-taham ini tentunya KPU melaksanakan juknis yang sudah ditentukan KPU RI, namun ada beberapa hal penting yang KPU SBB harus sampaikan sebagai penyelenggara teknis.
“Rakor ini paling tidak memberikan gambaran terkait dengan syarat-sayarat berkaitan pecalonan serta calon Bupati dan Wakil Bupati SBB,” ujarnya
Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, tentunya harapan kami tahapan – tahapan yang dilakukan oleh KPU SBB ini akan meningkatkan partisipasi pemilih di pemilu pilkada tanggal 27 November mendatang.
“Pilkada nanti dapat berjalan dengan ria gembira, perbedaan pendangan dan pilihan adalah hal biasa dalam demokrasi yang mana menginginkan kita bebas dan merdeka, sejahtera bersama-sama. Harapan kita pesta demokrasi ini berjalan ria dan gembira, perbedaan tidak merubah hubungan sosial, pertemanan dan hubungan kekeluargaan,” harapnya.
Selain itu, Lanjut Ketua KPU SBB, dirinya berharap kepada pasangan Bakal Calon untuk mendaftar lebih awal paling tidak tepat tanggal 27 Agustus, mengingat banyak persyaratan yang harus dilengkapi, karena pembukaan pendaftaran hanya berlaku hingga tanggal 29 Agustus.
” Bagi partai pengusung untuk melengkapi semua persyaratan pasangan calon saat mendaftar, dan didampingi oleh pengurus Partai politik,” Harap Abu.