MANIPA-EKSPRESIMALUKU.com_Keterbatasan waktu yang ditentukan menyangkut jadwal perekaman KTP, Pembuatan KK dan Akte Kelahiran yang berlansung selama dua hari, merupakan waktu yang sangat pendek dan tidak maksimal dalam melayani kebutuhan masyarakat manipa yang berhubungan dengan Data kependudukan.
Keterbatasan waktu tersebut mengakibatkan perekaman KTP, pembuatan KK, dan Akta Kelahiran harus dilayani oleh tim pegawai Disdukcapil selama 1×24 jam terhadap masyarakat manipa yang belum terdata melalui kepemilikan KTP-Elektrik, Kartu Keluarga, serta Akte Kelahiran. Kamis, 16/02/2023
Semestinya, jadwal pelaksanaan perekaman tersebut harus menelan waktu minamal 5 hingga 6 hari, mengingat masyarakat pulau manipa secara keseluruhan tidak menetap pada satu tempat,namun masyarakat manipa terdiri dari beberap Desa bersama anak dusunnya bermukim secara terpisah oleh kampung masing masing
Atas dasar inilah, dijelaskan salah satu pegawai yang enggan namanya disebut mengatakan, perekaman yang berlansung selama dua hari merupakan waktu yang tidak tepat, sehingg perekaman hanya mampu dilakukan terhadap 142 warga pembuat KTP, 44 Akte, dan 34 KK, sementara masih banyak yang belum terdata dalam data kependudukan
Lanjut dia menambahkan, dari Tuju Desa yang ada di pulau manipa, Desa luhutuban merupakan salah satu Desa yang masyarakatnya terbnyak dalam Data kependudukan yang belum memiliki KTP, KK, dan Akte Kelahiran.
Sehingga Dirinya berharap, jika ada jadwal perekaman dari Disdukcapil Kabupaten terhadap masyarakat pulau manipa, agar diberikan waktu paling cepat 4 hari atau 5 hari. Sehingga kebutuhan masyarakat yang berhubungan dengan kependudukan dapat dijawab oleh pemerintah Daeraha.
Manipa marupakan salah satu kecamatan yang memiliki rentang kendali yang cukup jauh, dari pusat ibu kota kabupaten, Sehingga jadwal dalam pelaksanaan perekaman KTP, KK, Akte dapat di sesuaikan dengan rentang kendali yang ada.
Terkait jumlah warga yang ikut dalam perekaman yang berjumlah 142 itu, terkafer dari semua Desa yang ada. Dan menyangkut jumlah warga masyarakat terbanyak yang belum memiliki KTP, KK, Akte adalah masyarakat Desa Luhutuban,
Ketika ditanya berapa jumlah masyarakat Desa luhutuban yang belum terekam dirinya menjawab kurang lebih lima ratusan warga yang belum terekam hingga hari ini.