Laporan: Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Maluku Tengah, menggelar sosialisasi undang undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum 2019. Rabu, 21/03/2018.
Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Setda Maluku Tengah, Wem Istia mewakili Bupati Tuasikal Abua saat membuka acara tersebut mengatakan, Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang menurutnya harus menjadi wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis serta mendapatkan Iegitimasi yang kuat dan amanah.
“ Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang diselenggarakan hari ini memiliki nilai yang sangat penting dan strategis mengingat sudah makin dekat pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019,” Jelas Istia.
Dikatakan, selain sosialisasi kegiatan itu diperlukan dalam upaya mengajak komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu. Sebab, Pemilu yang berkualitas sangat tergantung pada sejauhmana Undang-Undang ini disosialisasikan dengan baik kepada penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait.
“ Melalui pemilu yang berkualitas maka pada saat yang bersamaan proses demokrasi akan dapat berjalan dengan baik, terkelola dan terlembaga dan dapat berpengaruh terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, ” Tandasnya.