Laporan:Fatahilla
BANDA,EKSPRESIMALUKU.com – Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Provinsi Maluku yang berlangsung di Lobi Hotel Maulana, Banda Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Jumat, 02/04/2021.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia turut hadir dan membuka Rapat Koordinasi DPMPTSP Tingkat Provinsi Maluku tersebut.
Dalam arahannya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan, sesuai instruksi pemerintah pusat, pendelegasian kewenangan perizinan yang ada pada 18 kementerian dan lembaga telah dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS).
” Semua perizinan telah didelegasikan ke BKPM. Namun teknisnya, masih berada pada kementerian lembaga teknis. Sehingga perizinan investasi tidak lagi sulit dan lebih transparan “, ujarnya.
Dikatakan, terkait kewenangan perizinan di daerah, khususnya di Maluku terdiri dari 4 Sektor yakni, Pertanian Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan dan Perikanan yang semuanya telah melalui BKPM.
” Jadi tidak lagi di kementerian teknis melainkan cukup memasukan data via OSS dan kemudian akan di tindaklanjuti oleh bagian pelayanan BKPM dan bahkan prosesnya tidak lebih dari dua minggu, ” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga menyampaikan, untuk Provinsi Maluku, setiap perusahaan yang mengajukan insentifnya, sejatinya wajib meminta rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
” Dengan rekomendasi itulah, perusahan yang bersangkutan dapat melaporkan ke dinas untuk kemudian mengarahkan perusahan berkolaborasi dengan daerah. Sehingga daerah serta masyarakat juga mendapatkan manfaat dari perusahaan yang berinvestasi di Provinsi Maluku ini. ” pungkas Lahadalia.
Rapat Koordinasi (Rakor) DPMPTSP Tingkat Provinsi Maluku yang di gelar di Banda Naira turut dihadiri sejumlah Deputi dari BKPM, Kadis DPMPTSP Provinsi, Bupati Maluku Tengah serta sejumlah OPD terkait di jajaran Pemprov Maluku dan Pemda Maluku Tengah.