PIRU-EKSPRESIMALUKU.com_ Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Wilayah Maluku melalui Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon menggelar rapat koordinasi Tm Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Rapat kordinasi dengan Tim PORA SBB ini dihadiri oleh unsur TNI/Polri, Dinas Pariwisata dan para Camat yang tersebar di 11 Kecamatan yang berlangsung di aula Hotel Amboina, Jumat 23/06/2023
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Ikramsyah; Kepala Divisi Adminstrasi, Topan Supuan dan Kepala Bidang Perijinan dan Informasi, Agus Suharto serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ambon Abdul Raaf Ely.
Penjabat Bupati SBB, Andy Chandra As’aduddin dalam sambutannya menegaskan, adanya Tim Pengawasan Orang Asing diharapkan dapat membangun senegritas diantara berbagai pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal ini pengawasan orang asing tersebut.
‘’Senergitas ini akan tercapai jika masing masing intansi aktif, dan juga aktif berupaya meningkatkan intensitas komunikasi dan kalobokrasi dalam berbagai kegiatan di lapangan,’’ pesannya.
Dia berharap agar dimasa yang akan datang Tim PORA dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing.
Sedangkan Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Ham Wilayah Maluku H.M. Anwar menyebutkan, sesuai amanat UU kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuannya untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia ialah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahtraan rakyat, bangsa dan negara.
Tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun negara yang berdasarkan UUD 1945 khususnya UU No 6 tahun 2021 pasal 69 ayat (1) untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di Indonesia.
Menteri membentuk Tim PORA yang anggotanya terdiri dari intansi pemerintah terkait baik di pusat maupun daerah.
‘’Untuk itu penting bagi kita memantapkan senergitas atau keterpaduan antara kita. Jadi tidak hanya Keimigrasian tapi juga unsur terkait yang berhubungan dengan orang asing yang mempunyai tugas dan fungsi masing masing,’’ ingatnya.
Dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan Negara terhadap WNA untuk kemudahan memperoleh Izin tinggal di Indonesia seperti dikeluarkannya Surat Edaran Plt. Direktur Imigrasi nomor IMI. 0133. GR. 01.01 tahun 2023 tentang keimigrasian melalui layanan visa kunjungan saat kedatangan Elektronik ( electronic visa Onariival//e VOA ), visa kunjungan saat kedatangan (on Arrival) dan bebas visa untuk kunjungan pariwisata.