PIRU-ESKPRESIMALUKU.com_ Komisi I DPRD Seram Bagian Barat menggelar rapat dengar pendapat ( RDP ) bersama masyarakat Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, serta Kadis Pemdes, camat Manipa, Kabag Hukum dan staf Pemerintahan Desa terkait kekosongan Kepala Desa.Senin 06/02/2023
diketahui Kekosongan Pemerintah tersebut lantaran kepala Desa terpilih “Abdul Gani Makatita” tersandung kasus dugaan penggunaan Ijasah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kelang Asaude dalam Pilkades Tahap II ( Dua ) tahun 2022 lalu,
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Kelang Asaude,” Hasan Tiakoli,” dalam RDP meminta penjelasan Pemerintah Daerah terkait kekosongan Pemerintah di Desa Kelang Asaude, sehingga perlu adanya penjabat kepala Desa yang di tunjuj Pemerintah Daerah. Namun hal tersebut di tepis oleh Kadis Pemdes Reihan .Y.Lisapary, menurutnya pemerintah daerah belum dapat mengangkat atau menurunkan penjabat Desa mengingat belum ada keputusan ingkrar dari Pengadilan yang bersifat tetap, ungkap Kadis PemDes
Sembari menambahkan, Berdasarkan penjelasan surat Pengadilan Negeri Seram Bagian Barat bahwa Abdul Gani Makatita masih melanjutkan perkara yang menyeret namanya ketingkat kasasi.itu artinya kami pemerintah daerah akan tetap menunggu hasil putusan kasasi dari pengadilan, ujar Lisapary.
Di tempat yang sama Camat Manipa “Husen Silawane, S. Sos, mengatakan terkait harapan masyarakat menyangkut kekosongan Pemerintahan yang di wakili Hasan Tiakoli, sesungguhnya mereka hanya ingin mengetahui kenapa sampai pemerintah belum juga menurunkan penjabat kepala Desa, sehingga masyarakat menganggap telah terjadi kekosongan di Desa
Namun setelah mereka menyimak pertemuan kita bersama komisi Satu barulah mereka mengetahui mekanisme dan prosedur pengangkatan penjabat, sehingga ini sebenarnya hanya miskomunikasi saja, terang Camat Devenitive.
Disamping itu Silawane juga menjelaskan bahwa keputusan Pemda SBB telah sesuai UU nomor 6 tahun 2014 pasal 41 dan 42 tentang pemberhentian sementara kepala desa oleh Bupati atau walikota berdasarkan hasil keputusan pengadilan, tuturnya.
Lanjut Silawane, sementara proses pemerintahan akan tetap di lanjutkan oleh Sekertaris Desa sesuai pasal 45 UU nomor 6 Tahun 2014 agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di tingkat Desa, beber Silawane