Laporan: Memet
PIRU-EKSPRESIMALUKU.com- Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Timotius Akerina, SE, , lakukan perombakan secara besar-besaran, dalam birokrasi pemerintahannya.
Perombakan tersebut meliputi 157 ASN yang terdiri dari 12 pejabat eselon II, 62 pejabat eselon III dan 83 pejabat eselon IV, yang disertai melantik dan diambil sumpah oleh Bupati, yang berlansung di ruang rapat lantai III kantor Bupati, Senin 22/11/2021.
Pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung sekira pukul 23.45.WIT, malam itu, Bupati dalam sambutannya mengatakan, dirinya berharap, perombakan birokrasi yang dilakukan ini, jangan disalah artikan sebagai sesuatu yang memiliki konotasi nilai negatif didalamnya.
“Saya berharap, rotasi jabatan atau mutasi ini. Tidak diartikan sebagai sesuatu yang memiliki konotasi pada nilai negatif.” Kata Akerina.
Dikatakan, mutasi dan alih tugas dalam ASN merupakan hal yang biasa bagi setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
Akerina juga menegaskan, hal pertama yang harus dilakukan, adalah memahami Tupoksi pada jabatan serta mengutamakan disiplin kerja.
“Bagi pejabat yang dilantik hari ini, saya tegaskan. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah, memahami tugas dan fungsi dalam jabatan yang dipercayakan.” Tegas Akerina
Dikesempatan tersebut, Akerina mengatakan. Dalam penataan birokrasi, dirinya tetap berupaya agar ada perimbangan.
“Saya tetap berupaya untuk membuat perimbangan-perimbangan. Sehingga tidak ada lagi isu-isu. Dan kalau ada yang merasa kurang puas, datang temui saya.” Papar mantan anggota DPRD SBB tiga periode ini.
Terkait pelaksanaan pelantikan yang berlangsung tengah malam itu, Akerina mangatakan. Keterlambatan terjadi karena menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Setelah saya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Tepatnya jam sembilan malam, baru rekomendasi dari KASN itu dikeluarkan.” Jelas Bupati.
Selain itu Akerina menambahkan, dirinya telah berkonsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, yang hasilnya. Menurut Akerina, dirinya bisa melakukan rotasi birokrasi hingga tanggal 21 Mei 2022 atau sehari sebelum akhir masa jabatannya sebagai Bupati SBB.
“Saya juga berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah. Jawabannya, sampai tanggal 21 Mei, saya masih bisa melakukan mutasi dan rotasi.” Paparnya.
Diakhir sambutannya Akerina menekankan, agar para pejabat yang baru dilantik untuk mengutamakan disiplin.
“Jangan sampai dilantik, lalu tidak disiplin. Itu berarti siap-siap. Karena saya masih punya kewenangan sampai dengan 21 Mei 2022.” Tegas Akerina.