Laporan:Ekspresi Maluku
MASOHI,EKSPRESIMALUKU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, menerima pengembalian uang kerugian negara sebanyak 854 juta rupiah. Uang tersebut diserahkan oleh Beny Leandro, tersangka korupsi proyek pengembangan irigasi Sariputih Seram Utara.
Pengembalian uang ratusan juta rupiah itu dilakukan Leandro lewat kuasa hukumnya Doktor Adolf Seleky.
Meski kasus korupsi irigasi masih ditangan jaksa dan belum diserahkan ke pengadilan, pengembalian uang oleh Beny Leandro itu merupakan langkah itikad baik.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, terima pengembalian uang kerugian negara, yang mana jumlahnya mencapai 854 juta rupiah. Uang ini merupakan kesadaran dari tersangka terkait korupsi proyek irigasi,” jelas Isnur kepada Awak Media, di ruang kerjanya di Masohi, Senin, 23/03/2020.
Karena kasus tersebut masih dalam penanganan jaksa, maka uang tersebut kata Isnur, akan dititipkan di rekening kantor Kejari Malteng. “Uang ini akan kami simpan sementara di rekening kantor sambil menunggu proses pengadilan selesai,” katanya.
Dijelaskan, jumlah uang yang dikembalikan itu berdasrkan perhitungan kerugian internal Penyidik yang telah disampaikan dalam eskpos perkara di Kejati Maluku.
Sementara proses perhitungan kerugian ditingkat BPKP masih berlangsung. Para tersangka juga sebelumnya, sempat mengatakan kepada penyidik bahwa berapapun kerugian negara akan mereka kembalikan. “Waktu kami ekspos mereka sudah mengaku berapapun akan mereka kembalikan,” jelas kajari.
Isnur menegaskan, meski Leandro yang merupakan sub kontraktor proyek irigasi bernilai miliaran rupiah itu, telah kembalikan uang kerugian, akan tetapi proses hukum tetap jalan. “Proses hukum tetap jalan, Pasal 4 (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), menegaskan pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus pidana,” tegas Mantan Kajari Natuna itu.
Selain serahkan uang kerugian, Leandro dan rekan tersangka lainnya Yonas juga mengajukan penangguhan penanan ke kejari Malteng. “Hari ini juga Leandro Yonas mengajukan penangguhan penahanan dan kami terima. Dua lainnya belum ajukan,” ungkapnya. (*).