JAKARTA-EKSPRESIMALUKU. com_ Hajatan Pesta Demokrasi baru saja usai pada tahapan pemungutan suara untuk Pemikihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024, yang berlansung pada Rabu tanggal 27/11/2024.
Momen politik yang bersejarah sepanjang Negara republik Indonesia ini Merdeka yang melakukan Pemilihan Kepala daerah secara serentak di 37 Provinsi dan 508 Kota/Kabupaten di Indonesi. Sabtu, 29/11/2024
Tahapan selanjutnya adalah tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sesuai UU dan regulasi mulai pada tanggal 27 November -16 Desember 2024.
Sesuai Peraturan perundang – undangan yang berlaku, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada tersebut, dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU masing masing Provinsi, Kota/Kabupaten.
Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Akan tetapi, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan yang meliputi:
Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK)
Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Jadwal pelantikan ini berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024. Tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasilnya dijadwalkan pada 27 November hingga 16 Desember 2024. Setelah rekapitulasi, KPU menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada: Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Sementara Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Dan jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK. Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK. Yakni, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Kemudian selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal untuk Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Sedangkan Jadwal untuk Gubernur terpilih Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Baru kemudian, pemerintah akan melantik gubernur hasil Pilkada 2024 pada 7 Februari 2025, serta melantik bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Untuk pastinya sesuai Regulasi maka Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden, sedangkan wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur. (***).