Laporan:Niko Kastanja
PIRU,EKSPRESIMALUKU.com – Pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(DD) Negeri Kaibobu,Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB dinilai salah sasaran pasalnya tidak memberikan manfaat bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat tetapi malah mubazir.
Contohnya salah satu item program Dana Desa Negeri Kaibobu yakni Pengadaan Badan Usaha Milik Desa(BUMDes), yang menggunakan Anggaran ADD sebesar Rp.400.000.000. Namun, setelah satu tahun berjalan program tersebut mandek.
Salah satu Mahasiswa Fakultas Pertanian Unpatti asal Kaibobu, Mario Kakisina, menilai pembentukan BUMDes tersebut janggal dan sarat rekayasa, karena pengurus dan Direktur BUMDes itu tidak memiliki besik ilmu mengelola keuangan dan manajemen bisnis untuk mengelola perusahaan.
“ Pihak Pemdes Kaibobu lalai karena tidak mengantisipasi persoalan tersebut yakni dengan melakukan pelatihan pengeloaan keuangan dan manajemen usaha, alhasil alih-alih BUMDes tersebut meraup keuntungan, tetapi yang terjadi malah menggerus uang rakyat “, Tandas Kakisina, Minggu, 28/04/2019.
Parahnya lagi, setelah penggelontoran modal sebesar Rp 400.000.000 tersebut tidak diketahui keuntungannya, Pemdes kemudian malah menggelontorkan lagi dana sejumlah Rp 100 juta lebih. Bahkan semrautnya persoalan BUMDes Kaibobu, dinilai Kakisina makin pelik, karena hingga saat ini aktifitas nyata dari usaha BUMdes itu tidak tampak di tengah-tengah Masyarakat Kaubobu. Urainya.
Menurutnya, banyaknya kejanggalan dari penggunaan Anggaran Dana Desa(ADD) maupun Dana Desa (DD)tersebut, maka dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pihak yang berwewenang yakni Polres SBB, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku, Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Dataran Honipupu untuk segera malakukan investigasi dan mengaudit Pelanggaran pengelolaan Dana ADD maupun DD Negeri Kaibobu sejak Tahun 2015-2018.