Laporan:Memet
PIRU,EKSPRESIMALUKU,com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Junita Sahetapy, S. H, dan Garuda Cakti Viratama, S. H, telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi ADD/DD Desa Buano Utara Tahun Anggaran 2015,2016 dan 2017 ke pengadilan negeri ambon, dengan Nomor Registrasi Perkara, PDS-01/Q.1.16/Ft.1/06/2021. Rabu, 28/07/2021
Dalam siaran Pers yang diterima Ekspresimaluku, com, melalui pesan riliesan yang di tandangani kepala Kajari SBB, Sugih Carvallo, S.H, M.H, menjelaskan, setelah melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri Ambon untuk nantinya kedua pelaku
penyalahgunaan atau penyelewengan ADD/DD Desa Buano Utara berinisial
AKH dan UT yang kini berstatus terdakwa akan menjalani persidangan guna proses pembuktian.
Dijelaskan pula, sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa AKH dan UT diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD/DD pada Desa
Buano Utara selama keduanya mejabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa.
Atas perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 548.723.501,71 (lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua
puluh tiga ribu lima ratus satu, tujuh puluh satu rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon, hasil pemeriksaan dari dua lembaga tersebut menjelaskan, bahwa beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, antara lain:
- Utang Penyetoran Pajak pada tahun 2015-2017, kemudian untuk tahun 2018-2019 ditangani oleh Kepolisian.
- Kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik jalan rabat beton tahun 2015-2017.
- Kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor Desa tahun 2016.
- Kekurangan Volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor BPD tahun 2017
- Kekurangan dalam Pengadaan Sapi pada tahun 2015 yang diberikan pada
masyarakat Buano Utara.