Connect with us

Ambon

Kacau, RSUP dr. J Leimena Covidkan Bupati SBB Berdasarkan Hasil Rapied Antigen

Anggota DPRD Kota Ambon Fraksi PKS, Saidna Bin Tahir | Foto:int

Laporan:Memet

AMBON,EKSPESIMALUKU, com – Tindakan RSUP J Leimena Ambon, yang mengcovidkan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), hanya bersandar pada hasil tes rapied antigen, dianggap merupakan suatu kekeliruan yang mengguncangkan pablik. Minggu, 01/08/2021

Menurut Saidna Bin Tahir, Politisi PKS yang juga Anggota DPRD Kota Ambon, menjelaskan, jika dengan tes rapid antigen, pihak Rumah Sakit dapat menjustice Bupati SBB, atau seseorang masyarakat umum yang notabennya adalah pasien, hanya menggunakan tes rapid antigen, tanpa harus melakukan PCR. Maka tidak heran, jika sering terjadinya perampasan jenazah di Kota Ambon. Jelasnya

” Hall seperti ini yang kacau. Kalau pihak RS sudah menjustice seseorang positif covid-19  dengan menggunakan hasil dari tes rapid antigen, dan tanpa harus melakukan PCR, maka wajar, jika sering terjadi perampasan atau pemulangan jenazah secara paksa, oleh keluarga korba”cetus Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon.

Saidna mengatakan, bahwa tindakan RSUP J Leimena tidak hanya dilihat pada peristiwa Bupati SBB. Tetapi secara umum, seseorang, ketika berdasarkan tes antigen positif, belum tentu berdasarkan hasil PCR, juga positif covid-19. Katanya

“Karna faktanya, seseorang ketika tes antigennya positif, belum tentu hasil PCR nya juga positif,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, jika kewenangan menetapkan seseorang terpapar positif covid-19 cukup menggunakan tes rapied antigen. Maka Kebijakan PCR, mestinya dihilangkan. Terutama, dari syarat kelengkapan adminitrasi bagi pelaku perjalanan keluar Maluku

“Kalau memang kewenangan menetapkan seseorang terpapar covid-19 cukup dengan tes antigen, berarti syarat kelengkapan adminitrasi bagi pelaku perjalan juga mesti cukup dengan menggunakan hasil tes rapid antigan saja, tidak perlu pakai hasil PCR negatif,” terangnya

Terkait peristiwa ini, selaku komisi yang membidangi persoalan kesehatan, pihaknya akan mengagendakan rapat dengar pendapat, dengan menghadirkan Dinas Kesehatan Kota Ambon, Satgas, dan juga Fasilitas-fasilitas Kesehatan yang ada di Kota Ambon. Meski itu menjadi kewenangan Provinsi, namun lingkupnya adalah Kota Ambon

“Kita akan undang Dinas, dan juga Faskes-Faskes yang ada di Kota Ambon, untuk membahas ini. Tindakan RS seperti ini, yang bisa kacau, karena tidak puasan masyarakat yang kerabatnya dicovidkan, hanya karena tes antigen. Hal-hal semacam ini dapat memicu terjadilah pemulangan jenazah secara paksa, yang belakangan terjadi di Kota Ambon,” tutupnya. (*)

Advertisement

Gempa terkini di Indonesia

More in Ambon