AMBON, EKSPRESIMALUKU.com- Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Piet Saimima kepada Wartawan di Balai Kota Ambon ,Selasa (13/12/2016) mengatakan sejak tanggal 1 Januari 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon menaikan tarif parkir bagi kendaraan roda dua, empat dan enam yang parkir di tepi jalan umum.
Kenaikan tarif parkir dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota nomor 42 tahun 2016 tentang perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan melihat kondisi kota dan perkembangan ekonomi serta kebutuhan parkiran di Kota Ambon.
“Terhitung 1 Januari kita akan menaikan tarif parkir bagi semua kendaraan yang melakukan aktivitas di tepi jalan umum,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon,”Ujar Saimima.
Dia menjelaskan, Dinas Perhubungan Kota Ambon telah menetapkan tarif parkir bagi kendaraan roda dua sebesar Rp 2000 untuk sekali parkir, roda 4 sebesar Rp 5000 sekali parkir, roda enam Rp 8000 sekali parkir dan roda enam keatas 10 ribu sekali parkir.
“Kita sementara rampungkan, karena kita harus membuat karcis parkir sehingga, tidak ada masyarakat yang mengeluh dengan kenaikan tarif ini,” Paparnya. Dia mengakui, pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan sosialisasi lewat spanduk pada semua lokasi di Kota Ambon agar, diketahui masyarakat, sehingga saat dinaikan tarif parkir tidak ada masyarakat yang mengeluh dengan kenaikan tersebut.
“Kita akan sosialisasikan pada semua titik dengan menggunakan melalui spanduk,”Katanya. Lanjut Saimima, pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon akan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua, tiga dan empat yang melakukan parkiran di malam hari pada beberapa lokasi diantaranya, AY Patty, Sam Ratulagi, AM Sangadji dan Anthony Reebok.
“Kalau ada kendaraan yang parkir di tepi jalan umum pada malam hari pada empat lokasi tersebut akan kita tertibkan sesuai aturan yang ada,” Ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya sementara mempersiapkan parkiran di belakang Puskud dan sekitarnya untuk aktivitas parkiran bagi kendaraan roda dua, tiga dan empat yang parkir pada empat lokasi tersebut.
“Kita akan atur lokasi belakang Puskud untuk kendaraan roda dua dan kendaraan milik toko yang mengunakan fasilitas bongkar muat pada malam hari,” Ujarnya. Dia menuturkan, parkiran malam hari di tepi jalan umum memiliki resiko tinggi, akibat sering terjadi kecelakaan di jalan raya, akibat parkir di tepi jalan umum. “Saat ini banyak kecelakaan di tepi jalan umum, akibat parkiran yang diparkir masyarakat pada jalan umum di Kota Ambon, makanya penertiban yang dilakukan akan mengurangi tingkat kecelakaan,” Ungkapnya (EM-ADN )